Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsinya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsinya
Anggota Pramuka sedang bercengkerama dengan sesama anggota. FOTO/DOK.PRAMUKA
A A A
JAKARTA - Dasa Darma Pramuka sudah sepatutnya dimengerti dan dipahami oleh setiap anggota Pramuka. Di dalamnya terdapat tuntunan tingkah laku bagi anggota Pramuka agar menjadi manusia berakhlak mulia.

Secara harfiah, Dasa Darma terdiri dari dua suku kata. Dasa yang berarti sepuluh (10) dan Darma yang bermakna perbuatan terpuji serta mulia.

Berdasarkan arti tersebut, pengertian Dasa Darma Pramuka adalah 10 tindakan terpuji atau mulia yang harus ditanamkan dan dijadikan pedoman hidup oleh setiap anggota pramuka dalam bertindak dan beraktivitas sehari-hari.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Dasa Darma dan Satya Pramuka merupakan bagian dari Kode Kehormatan Pramuka. Kode ini merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.

Dasa Darma Pramuka yang dikenal saat ini tidak langsung terbentuk begitu saja tapi melalui tahapan panjang. Mengutip buku Panduan Wajib Pramuka, setidaknya terjadi lima kali perubahan Dasa Darma Pramuka dalam sejarahnya. Berikut ini tahapanya:

1. Rumusan Dasa Darma pertama (1961-1966)
Rumusan pertama Dasa Darma disusun oleh Panitia V Pembentukan Gerakan Pramuka yang didasarkan lampiran pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1961. Rumusan ini berlaku lima tahun sejak 1961 hingga 1966.

2. Rumusan Dasa Darma Kedua (1966-1974)
Rumusan Dasa Darma kedua dibentuk oleh Musyawarah Kerja Andalan Pusat dan Daerah (Muker Anpuda) atau saat ini dikenal dengan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 1966. Rumusan Dasa Darma kedua ini berlaku hingga 1974.

3. Rumusan Dasar Darma Ketiga (1974-1978)
Setelah delapan tahun, Dasa Darma Pramuka kembali diusulkan berubah dalam Munas Bukit Tinggi. Akhirnya rumusan baru disepakati dan berlaku hingga 1978.

4. Rumusan Dasa Darma Keempat (1978-2009)
Munas Gerakan Pramuka di Manado, Sulawesi Utara pada 1978 mengeluarkan momorandum untuk perumusan ulang Dasa Darma. Rumusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 036/KN/79. Rumusan Dasa Darma keempat ini berlaku hingga 2009.

5. Rumusan Dasa Darma Kelima (2009-sekarang)
Rumusan Dasa Darma Pramuka kelima tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Tahun 2009. Perubahan itu didasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009. Susunan dasa darma pramuka kelima juga ditegaskan kembali dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka atas Munas Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2012.

Berikut ini isi Dasa Darma Pramuka:

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, trampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan

Penanaman 10 isi dasa darma menjadi dasar untuk setiap anggota Pramuka untuk menjalankan tugasnya karena berisikan pokok-pokok moral dengan menanamkan nilai-nilai luhur.

Fungsi Dasa Darma Pramuka:
1. Mengupayakan anggota Pramuka mampu berkembang menjadi manusia yang bermoral dan meningkatkan budi pekerti luhur
2. Menjadikan warga negara yang setia, serta mampu menghargai perbedaan, dan mencintai sesama makhluk hidup
3. Memberikan pengalaman instan untuk mendorong anggota Pramuka agar menciptakan, menghayati, serta mematuhi sistem dan nilai yang ada pada lingkungannya
4. Mencapai tujuan pembelajaran melalui kegiatan pramuka agar setiap anggota berinteraksi dengan demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan, serta gotong royong
5. Berlandaskan syarat moral anggota dengan mengendalikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam setiap tugasnya.

Demikian pengertian, isi, serta fungsi dari Dasa Darma Pramuka yang harus dipahami dan diterapkan anggota Pramuka.

MG/Rizky Annisa Sabrina
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)