Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Fungsinya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
Dasa Darma Pramuka:...
Anggota Pramuka sedang bercengkerama dengan sesama anggota. FOTO/DOK.PRAMUKA
A A A
JAKARTA - Dasa Darma Pramuka sudah sepatutnya dimengerti dan dipahami oleh setiap anggota Pramuka. Di dalamnya terdapat tuntunan tingkah laku bagi anggota Pramuka agar menjadi manusia berakhlak mulia.

Secara harfiah, Dasa Darma terdiri dari dua suku kata. Dasa yang berarti sepuluh (10) dan Darma yang bermakna perbuatan terpuji serta mulia.

Berdasarkan arti tersebut, pengertian Dasa Darma Pramuka adalah 10 tindakan terpuji atau mulia yang harus ditanamkan dan dijadikan pedoman hidup oleh setiap anggota pramuka dalam bertindak dan beraktivitas sehari-hari.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Dasa Darma dan Satya Pramuka merupakan bagian dari Kode Kehormatan Pramuka. Kode ini merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.

Dasa Darma Pramuka yang dikenal saat ini tidak langsung terbentuk begitu saja tapi melalui tahapan panjang. Mengutip buku Panduan Wajib Pramuka, setidaknya terjadi lima kali perubahan Dasa Darma Pramuka dalam sejarahnya. Berikut ini tahapanya:

1. Rumusan Dasa Darma pertama (1961-1966)
Rumusan pertama Dasa Darma disusun oleh Panitia V Pembentukan Gerakan Pramuka yang didasarkan lampiran pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1961. Rumusan ini berlaku lima tahun sejak 1961 hingga 1966.

2. Rumusan Dasa Darma Kedua (1966-1974)
Rumusan Dasa Darma kedua dibentuk oleh Musyawarah Kerja Andalan Pusat dan Daerah (Muker Anpuda) atau saat ini dikenal dengan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 1966. Rumusan Dasa Darma kedua ini berlaku hingga 1974.

3. Rumusan Dasar Darma Ketiga (1974-1978)
Setelah delapan tahun, Dasa Darma Pramuka kembali diusulkan berubah dalam Munas Bukit Tinggi. Akhirnya rumusan baru disepakati dan berlaku hingga 1978.

4. Rumusan Dasa Darma Keempat (1978-2009)
Munas Gerakan Pramuka di Manado, Sulawesi Utara pada 1978 mengeluarkan momorandum untuk perumusan ulang Dasa Darma. Rumusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 036/KN/79. Rumusan Dasa Darma keempat ini berlaku hingga 2009.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)