Pembentukan UU PIP Dinilai Mendesak demi Jaga Eksistensi Ideologi Pancasila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebutuhan pengaturan penanaman ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang Undang (UU) dinilai mendesak. Payung hukum dibutuhkan untuk menjawab tren menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin mengatakan regulasi payung hukum UU penanaman ideologi Pancasila sangat mendesak. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila kian menurun dari tahun ke tahun.
"Ada keinginan sekelompok orang untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Survei CSIS, 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila," kata Sahiron, Rabu (14/7/2020). (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
Sahiron mengatakan, payung hukum pembinaan ideologi Pancasila sedianya menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang pembentukannya berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Penguatan BPIP dinilai bisa menjawab kurangnya pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat terutama di kalangan anak-anak muda. "Kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tantangan bagi negara yang berkewajiban untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara," ucap Sahiron.
(Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin mengatakan regulasi payung hukum UU penanaman ideologi Pancasila sangat mendesak. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila kian menurun dari tahun ke tahun.
"Ada keinginan sekelompok orang untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Survei CSIS, 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila," kata Sahiron, Rabu (14/7/2020). (Baca juga: PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP)
Sahiron mengatakan, payung hukum pembinaan ideologi Pancasila sedianya menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang pembentukannya berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Penguatan BPIP dinilai bisa menjawab kurangnya pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat terutama di kalangan anak-anak muda. "Kurangnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tantangan bagi negara yang berkewajiban untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara," ucap Sahiron.
(maf)