PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP

Senin, 13 Juli 2020 - 10:04 WIB
loading...
PKS Minta Jokowi Terbitkan Surpres terkait RUU HIP
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU HIP. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) . Adapun Surpres itu dianggap penting segera diterbitkan untuk mengakhiri simpang-siur sikap pemerintah terhadap RUU HIP.

Mulyanto mengatakan untuk menerbitkan Surpres tersebut Presiden Jokowi tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020, mengingat aspirasi penolakan masyarakat sudah sangat meluas. "Kini bola RUU HIP ini ada di istana bukan di Senayan lagi," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (13/7/2020). (Baca juga: RUU PIP Disebut untuk Jaga Eksistensi Ideologi Pancasila dan Identitas)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka paling lama 60 hari sejak itu, Presiden Jokowi sudah harus membuat Surpres tentang penunjukan menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU HIP serta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2020.

Akan tetapi, kata dia, sampai hari ini Presiden Jokowi belum mengirimkan Supres tersebut ke DPR. Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2029) Presiden Jokowi menegaskan pemerintah masih mengkaji RUU HIP tersebut.

"Jadi tidak benar kalau ada menteri yang bilang Pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini. Itu hanya statemen PHP, lips servis, yang tidak berdasar. Nyatanya, presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa,” kata Mulyanto.

Dia melanjutkan seharusnya pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo terhadap RUU HIP yang sudah sangat luas mendapat penolakan publik itu. "Mulai dari MUI dan ormas-ormas Islam besar, para tokoh agamawan, para tokoh purnawirawan TNI-Polri, para cerdik-cendekia akademisi pengajar Pancasila, para Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, ormas-ormas kepemudaan, keagamaan maupun kebangsaan, para tokoh dan ulama di berbagai daerah," tuturnya.

Mulyanto pun mengajak dalam kondisi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat untuk fokus berkonsentrasi pada upaya penanggulangan musibah itu, bukan yang lain. Dia menuturkan, jangan ganggu fokus penanggulangan COVID-19 ini dengan hal-hal yang tidak penting dan mendesak, apalagi kalau sampai memaksa masyarakat demo turun ke jalan secara bergerombol untuk menyampaikan aspirasi lagi. "Ini akan makin mempersulit upaya penanggulangan pandemi yang tengah kita hadapi," imbuhnya. (Baca juga: Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman')

Diingatkannya aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. "Tinggal kemauan Pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu. Kita harus sama-sama menjaga, agar pandemi COVID-19 yang diiringi dengan pandemi ekonomi ini, tidak meningkat menjadi pandemi politik. Pandemi multidimensi seperti ini harus kita cegah," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)