Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, kepada warga bernama Sarpan.
Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin. Isinya, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan.
“Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19)
Anam menerangkan perhatian pada peristiwa penyiksaan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mendorong penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara cepat. Juga mendesak adanya penerapan tindak pidana kepada para pelaku.
Kedua, pemulihan korban segera mungkin agar efek dari penyiksaan itu dapat dihentikan. Ketiga, memastikan tidak berulangnya peristiwa penyiksaan dimanapun dan oleh siapapun.
“Tindakan penyiksaan dalam konteks HAM adalah pelanggaran HAM dan dianggap sebagai musuh umat manusia. Perhatian terhadap kasus ini oleh Komnas HAM tidak saja penting bagi kepentingan nasional Indonesia, tapi untuk kepentingan Indonesia di kancah internasional,” terangnya.
(Baca: Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum)
Sejak kasus ini muncul ke publik, Komnas HAM langsung melakukan komunikasi dengan jaringan koalisi masyarakat sipil di Sumatera Utara. Komnas HAM mengumpulkan semua informasi terkait penyiksaan Sarpan.
Seperti diketahui, Sarpan mengaku mengalami penyiksaan selama berada di Polsek Percut Sei Tuan. Dia mengakui dipukuli dan disetrum oleh oknum anggota Polsek.
Awalnya, Sarpan hanya diminta keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan. Namun di Polsek Percut Sei Tuan, dia dipaksa mengakui sebagai pelaku. Polisi baru membebaskan Sarpan setelah warga mendatangi Polsek.
Polda Sumut sendiri sudah mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan. Polda juga memeriksa lima anggota polisi lainnya yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Sarpan.
Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin. Isinya, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan.
“Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19)
Anam menerangkan perhatian pada peristiwa penyiksaan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mendorong penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara cepat. Juga mendesak adanya penerapan tindak pidana kepada para pelaku.
Kedua, pemulihan korban segera mungkin agar efek dari penyiksaan itu dapat dihentikan. Ketiga, memastikan tidak berulangnya peristiwa penyiksaan dimanapun dan oleh siapapun.
“Tindakan penyiksaan dalam konteks HAM adalah pelanggaran HAM dan dianggap sebagai musuh umat manusia. Perhatian terhadap kasus ini oleh Komnas HAM tidak saja penting bagi kepentingan nasional Indonesia, tapi untuk kepentingan Indonesia di kancah internasional,” terangnya.
(Baca: Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum)
Sejak kasus ini muncul ke publik, Komnas HAM langsung melakukan komunikasi dengan jaringan koalisi masyarakat sipil di Sumatera Utara. Komnas HAM mengumpulkan semua informasi terkait penyiksaan Sarpan.
Seperti diketahui, Sarpan mengaku mengalami penyiksaan selama berada di Polsek Percut Sei Tuan. Dia mengakui dipukuli dan disetrum oleh oknum anggota Polsek.
Awalnya, Sarpan hanya diminta keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan. Namun di Polsek Percut Sei Tuan, dia dipaksa mengakui sebagai pelaku. Polisi baru membebaskan Sarpan setelah warga mendatangi Polsek.
Polda Sumut sendiri sudah mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan. Polda juga memeriksa lima anggota polisi lainnya yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Sarpan.
(muh)