Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:49 WIB
loading...
Anggota Komnas HAM Choirul Anam. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, kepada warga bernama Sarpan.
Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin. Isinya, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan.
“Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19)
Anam menerangkan perhatian pada peristiwa penyiksaan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mendorong penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara cepat. Juga mendesak adanya penerapan tindak pidana kepada para pelaku.
Kedua, pemulihan korban segera mungkin agar efek dari penyiksaan itu dapat dihentikan. Ketiga, memastikan tidak berulangnya peristiwa penyiksaan dimanapun dan oleh siapapun.
“Tindakan penyiksaan dalam konteks HAM adalah pelanggaran HAM dan dianggap sebagai musuh umat manusia. Perhatian terhadap kasus ini oleh Komnas HAM tidak saja penting bagi kepentingan nasional Indonesia, tapi untuk kepentingan Indonesia di kancah internasional,” terangnya.
Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin. Isinya, meminta hasil pemeriksaan dugaan penyiksaan.
“Kedua, meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengupayakan pemulihan dan ganti rugi pembiayaan perawatan korban atas nama Sarpan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19)
Anam menerangkan perhatian pada peristiwa penyiksaan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mendorong penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara cepat. Juga mendesak adanya penerapan tindak pidana kepada para pelaku.
Kedua, pemulihan korban segera mungkin agar efek dari penyiksaan itu dapat dihentikan. Ketiga, memastikan tidak berulangnya peristiwa penyiksaan dimanapun dan oleh siapapun.
“Tindakan penyiksaan dalam konteks HAM adalah pelanggaran HAM dan dianggap sebagai musuh umat manusia. Perhatian terhadap kasus ini oleh Komnas HAM tidak saja penting bagi kepentingan nasional Indonesia, tapi untuk kepentingan Indonesia di kancah internasional,” terangnya.
Lihat Juga :