Sidang Putusan Arif Rachman Arifin Digelar 23 Februari 2023
Kamis, 09 Februari 2023 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Pengacara juga memohon majelis hakim melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa. Melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena tindakan kliennya merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa serta hak-hak terdakwa. Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Marcella.
Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan
Menurut pengacara, ada hal meringankan bagi Arif Rachman ketika divonis dengan pendapat lain. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan hal meringankan dari diri Arif. Antara lain, Arif belum pernah dihukum, bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Arif merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali seluruh perbuatannya serta telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia.
"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan alm Brigadir Yosua," katanya.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa serta hak-hak terdakwa. Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Marcella.
Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan
Menurut pengacara, ada hal meringankan bagi Arif Rachman ketika divonis dengan pendapat lain. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan hal meringankan dari diri Arif. Antara lain, Arif belum pernah dihukum, bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Arif merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali seluruh perbuatannya serta telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia.
"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan alm Brigadir Yosua," katanya.
(abd)
Lihat Juga :