Sidang Putusan Arif Rachman Arifin Digelar 23 Februari 2023
Kamis, 09 Februari 2023 - 17:30 WIB
loading...
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terdakwa Arif Rachman Arifin digelar pada Kamis, 23 Februari 2023. Jadwal ini ditetapkan setelah majelis hakim selesai mendengarkan duplik yang disampaikan pengacara terdakwa.
"Selesai sudah. Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan, putusan akan kami bacakan pada tanggal 23 Februari 2023, begitu ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (9/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Arif Rachman Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua primair atau dakwaan kedua subsidair.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena segenap tindakan terdakwa telah diuji secara administratif. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara," kata Marcella.
"Selesai sudah. Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan, putusan akan kami bacakan pada tanggal 23 Februari 2023, begitu ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (9/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Arif Rachman Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua primair atau dakwaan kedua subsidair.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena segenap tindakan terdakwa telah diuji secara administratif. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara," kata Marcella.
Lihat Juga :