Sidang Putusan Arif Rachman Arifin Digelar 23 Februari 2023

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:30 WIB
loading...
Sidang Putusan Arif...
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terdakwa Arif Rachman Arifin digelar pada Kamis, 23 Februari 2023. Jadwal ini ditetapkan setelah majelis hakim selesai mendengarkan duplik yang disampaikan pengacara terdakwa.

"Selesai sudah. Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan, putusan akan kami bacakan pada tanggal 23 Februari 2023, begitu ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (9/2/2023).

Dalam dupliknya, pengacara Arif Rachman Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dakwaan kedua primair atau dakwaan kedua subsidair.



"Melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena segenap tindakan terdakwa telah diuji secara administratif. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara," kata Marcella.

Pengacara juga memohon majelis hakim melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa. Melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena tindakan kliennya merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa serta hak-hak terdakwa. Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Marcella.

Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan

Menurut pengacara, ada hal meringankan bagi Arif Rachman ketika divonis dengan pendapat lain. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan hal meringankan dari diri Arif. Antara lain, Arif belum pernah dihukum, bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Arif merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali seluruh perbuatannya serta telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia.

"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan alm Brigadir Yosua," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved