Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai Rp1,6 miliar. Uang tersebut terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh beberapa anggota kelompok kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G. Nilai yang dikembalikan oleh anggota Pokja dan PPK kepada Kejagung totalnya Rp600 juta.
"Beberapa anggota pokja sudah menyerahkan uang. Dari PPK mau menyerahkan rumah, mobil, dan motor. Total uang yang sudah diserahkan ada Rp600 juta," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Dia menambahkan mereka mengembalikan uang dan harta benda tersebut karena mengetahui dalam proses pelelangan terjadi terjadi pelanggaran. Mereka mengetahui bahwa proses tender dalam kasus tersebut ada yang tidak sesuai. "Ya ada permainan lah. Mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan dia terima uang," jelasnya.
Kuntadi mengatakan, karena anggota Pokja menyadari dalam pelaksanaan menerima yang bukan haknya mereka mengembalikan uang tersebut. "Kesadaran mereka bahwa memang dalam pelaksanaan pekerjaan mereka seharusnya kan tidak boleh menerima apa pun," jelasnya.
Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, jika digabung uang pengembalian oleh Pokja, PPK dan ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS yang mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar. Saat ini total yang dikembalikan mencapai Rp1,6 miliar. "Totalnya 1,6 miliar. Ini kan kasus besar yah. Kita lebih fokus pada otaknya," katanya.
Diketahui, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo hari ini. Johnny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Merespons panggilan itu, Menkominfo Johnny G Plate memastikan dirinya akan memenuhi panggilan dari penyidik Korps Adhyaksa. Saat ini Johnny G Plate tengah mengikuti jalannya perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). “Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujar Rabu, 8 Februari 2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh beberapa anggota kelompok kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G. Nilai yang dikembalikan oleh anggota Pokja dan PPK kepada Kejagung totalnya Rp600 juta.
"Beberapa anggota pokja sudah menyerahkan uang. Dari PPK mau menyerahkan rumah, mobil, dan motor. Total uang yang sudah diserahkan ada Rp600 juta," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Dia menambahkan mereka mengembalikan uang dan harta benda tersebut karena mengetahui dalam proses pelelangan terjadi terjadi pelanggaran. Mereka mengetahui bahwa proses tender dalam kasus tersebut ada yang tidak sesuai. "Ya ada permainan lah. Mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan dia terima uang," jelasnya.
Kuntadi mengatakan, karena anggota Pokja menyadari dalam pelaksanaan menerima yang bukan haknya mereka mengembalikan uang tersebut. "Kesadaran mereka bahwa memang dalam pelaksanaan pekerjaan mereka seharusnya kan tidak boleh menerima apa pun," jelasnya.
Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, jika digabung uang pengembalian oleh Pokja, PPK dan ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS yang mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar. Saat ini total yang dikembalikan mencapai Rp1,6 miliar. "Totalnya 1,6 miliar. Ini kan kasus besar yah. Kita lebih fokus pada otaknya," katanya.
Diketahui, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo hari ini. Johnny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Merespons panggilan itu, Menkominfo Johnny G Plate memastikan dirinya akan memenuhi panggilan dari penyidik Korps Adhyaksa. Saat ini Johnny G Plate tengah mengikuti jalannya perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). “Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujar Rabu, 8 Februari 2023.
(cip)