Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:14 WIB
loading...
A A A
"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," katanya.

Untuk diketahui, Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Ferdy Sambo sebagai otak di balik tewasnya Brigadir J kemudian membuat skenario atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri lalu memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.

Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan membantu Ferdy Sambo. Ia memerintahkan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang penting pada 9 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga. Ia juga menelepon Arif Rachman dan memintanya membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi yang menjadi skenario Ferdy Sambo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
Keras! Pelatih Mesir...
Keras! Pelatih Mesir Tuding Kemenangan Argentina Sudah Diatur
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved