Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Pembacaan tuntutan ini dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Selain Baiquni Wibowo, terdakwa lain dalam dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria juga telah dituntut JPU. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara, Chuck dituntut selama 2 tahun penjara, dan Agus dituntut selama 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3402 seconds (0.1#10.140)