Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Pembacaan tuntutan ini dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu. Baca juga: Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
Pembacaan tuntutan ini dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu. Baca juga: Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
Lihat Juga :