Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:14 WIB
loading...
A A A
Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat sebagai Kaden A Biropaminal memerintahkan kepada Irfan Widyanto atau terdakwa lainnya untuk menghitung jumlah CCTV.

Irfan Widyanto sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Irfan Widyanto berperan mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tanpa izin dari ketua RT. Akibatnya terjadi gangguan sistem elektronik CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri berperan melakukan transmisi atau pemindahan serta perusakan CCTV. Sebelumnya ia mendapatkan telepon dan arahan dari Chuck Putranto untuk melihat dan menyalin CCTV.

Chuck Putranto saat itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri. Ia berperan sama dengan Baiquni yakni melakukan pemindahan dan perusakan CCTV. Ia menerima DVR dari Irfan Widyanto tanpa surat kuasa dan surat perintah penyitaan, sehingga dinilai melanggar pidana. Chuck juga melakukan pemindahan dan penyalinan CCTV.

Arif Rachman yang menjabat Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri Arif Rachman berperan merusak CCTV dan mematahkan laptop yang di dalamnya terdapat CCTV terkait kejadian di Duren Tiga.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)