Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:14 WIB
loading...
Pengacara Jelaskan Cara...
Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Baiquni Wibowo menyampaikan duplik yang dibacakan oleh tim pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Dalam dupliknya, Baiquni membeberkan penolakan terhadap perintah Ferdy Sambo.

Pengacara Baiquni, Marcella Susanto mengatakan, Baiquni Wibowo dalam replik Jaksa disamakan dengan kondisi dan situasi Ricky Rizal Wibowo tentang cara menolak perintah atasan. Namun menurut Marcella, ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dan Ricky Rizal.

"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif (Arif Rachman Arifin). Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," kata Marcella membacakan dupliknya di persidangan, Rabu (8/2/2023).



Menurutnya, saat menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir bahwa itu adalah instruksi yang sah. Baiquni yang saat itu menjabat Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri juga tidak tahu DVR itu merupakan barang bukti serta apakah boleh atau tidak langsung diakses. Pasalnya, Chuck Putranto yang waktu itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri langsung memberikan DVR tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved