Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Baiquni Wibowo menyampaikan duplik yang dibacakan oleh tim pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Dalam dupliknya, Baiquni membeberkan penolakan terhadap perintah Ferdy Sambo.
Pengacara Baiquni, Marcella Susanto mengatakan, Baiquni Wibowo dalam replik Jaksa disamakan dengan kondisi dan situasi Ricky Rizal Wibowo tentang cara menolak perintah atasan. Namun menurut Marcella, ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dan Ricky Rizal.
"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif (Arif Rachman Arifin). Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," kata Marcella membacakan dupliknya di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, saat menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir bahwa itu adalah instruksi yang sah. Baiquni yang saat itu menjabat Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri juga tidak tahu DVR itu merupakan barang bukti serta apakah boleh atau tidak langsung diakses. Pasalnya, Chuck Putranto yang waktu itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri langsung memberikan DVR tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo.
"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," katanya.
Untuk diketahui, Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Ferdy Sambo sebagai otak di balik tewasnya Brigadir J kemudian membuat skenario atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri lalu memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan membantu Ferdy Sambo. Ia memerintahkan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang penting pada 9 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga. Ia juga menelepon Arif Rachman dan memintanya membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi yang menjadi skenario Ferdy Sambo.
Pengacara Baiquni, Marcella Susanto mengatakan, Baiquni Wibowo dalam replik Jaksa disamakan dengan kondisi dan situasi Ricky Rizal Wibowo tentang cara menolak perintah atasan. Namun menurut Marcella, ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dan Ricky Rizal.
"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif (Arif Rachman Arifin). Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," kata Marcella membacakan dupliknya di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, saat menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir bahwa itu adalah instruksi yang sah. Baiquni yang saat itu menjabat Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri juga tidak tahu DVR itu merupakan barang bukti serta apakah boleh atau tidak langsung diakses. Pasalnya, Chuck Putranto yang waktu itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri langsung memberikan DVR tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo.
"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," katanya.
Untuk diketahui, Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Ferdy Sambo sebagai otak di balik tewasnya Brigadir J kemudian membuat skenario atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri lalu memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan membantu Ferdy Sambo. Ia memerintahkan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang penting pada 9 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga. Ia juga menelepon Arif Rachman dan memintanya membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi yang menjadi skenario Ferdy Sambo.