Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:14 WIB
loading...
Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Baiquni Wibowo menyampaikan duplik yang dibacakan oleh tim pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Dalam dupliknya, Baiquni membeberkan penolakan terhadap perintah Ferdy Sambo.
Pengacara Baiquni, Marcella Susanto mengatakan, Baiquni Wibowo dalam replik Jaksa disamakan dengan kondisi dan situasi Ricky Rizal Wibowo tentang cara menolak perintah atasan. Namun menurut Marcella, ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dan Ricky Rizal.
"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif (Arif Rachman Arifin). Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," kata Marcella membacakan dupliknya di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, saat menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir bahwa itu adalah instruksi yang sah. Baiquni yang saat itu menjabat Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri juga tidak tahu DVR itu merupakan barang bukti serta apakah boleh atau tidak langsung diakses. Pasalnya, Chuck Putranto yang waktu itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri langsung memberikan DVR tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo.
Pengacara Baiquni, Marcella Susanto mengatakan, Baiquni Wibowo dalam replik Jaksa disamakan dengan kondisi dan situasi Ricky Rizal Wibowo tentang cara menolak perintah atasan. Namun menurut Marcella, ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dan Ricky Rizal.
"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif (Arif Rachman Arifin). Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," kata Marcella membacakan dupliknya di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, saat menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir bahwa itu adalah instruksi yang sah. Baiquni yang saat itu menjabat Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri juga tidak tahu DVR itu merupakan barang bukti serta apakah boleh atau tidak langsung diakses. Pasalnya, Chuck Putranto yang waktu itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri langsung memberikan DVR tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo.
Lihat Juga :