Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:14 WIB
loading...
Pengacara Jelaskan Cara...
Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Baiquni Wibowo menyampaikan duplik yang dibacakan oleh tim pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Dalam dupliknya, Baiquni membeberkan penolakan terhadap perintah Ferdy Sambo.

Pengacara Baiquni, Marcella Susanto mengatakan, Baiquni Wibowo dalam replik Jaksa disamakan dengan kondisi dan situasi Ricky Rizal Wibowo tentang cara menolak perintah atasan. Namun menurut Marcella, ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dan Ricky Rizal.

"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif (Arif Rachman Arifin). Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," kata Marcella membacakan dupliknya di persidangan, Rabu (8/2/2023).



Menurutnya, saat menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir bahwa itu adalah instruksi yang sah. Baiquni yang saat itu menjabat Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri juga tidak tahu DVR itu merupakan barang bukti serta apakah boleh atau tidak langsung diakses. Pasalnya, Chuck Putranto yang waktu itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri langsung memberikan DVR tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo.

"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," katanya.

Untuk diketahui, Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Ferdy Sambo sebagai otak di balik tewasnya Brigadir J kemudian membuat skenario atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri lalu memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.

Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan membantu Ferdy Sambo. Ia memerintahkan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang penting pada 9 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga. Ia juga menelepon Arif Rachman dan memintanya membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi yang menjadi skenario Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat sebagai Kaden A Biropaminal memerintahkan kepada Irfan Widyanto atau terdakwa lainnya untuk menghitung jumlah CCTV.

Irfan Widyanto sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Irfan Widyanto berperan mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tanpa izin dari ketua RT. Akibatnya terjadi gangguan sistem elektronik CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri berperan melakukan transmisi atau pemindahan serta perusakan CCTV. Sebelumnya ia mendapatkan telepon dan arahan dari Chuck Putranto untuk melihat dan menyalin CCTV.

Chuck Putranto saat itu menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri. Ia berperan sama dengan Baiquni yakni melakukan pemindahan dan perusakan CCTV. Ia menerima DVR dari Irfan Widyanto tanpa surat kuasa dan surat perintah penyitaan, sehingga dinilai melanggar pidana. Chuck juga melakukan pemindahan dan penyalinan CCTV.

Arif Rachman yang menjabat Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri Arif Rachman berperan merusak CCTV dan mematahkan laptop yang di dalamnya terdapat CCTV terkait kejadian di Duren Tiga.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved