Pemuda Muhammadiyah: Surat Jalan Djoko Tjandra Rusak Agenda Pemberantasan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Razikin menilai beredarnya surat jalan Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali, yang diduga keluarkan Bareskrim Mabes Polri telah merusak agenda pemberantasan korupsi.
Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas yang diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetyo Utomo tertanggal 18 Juni 2020 itu sungguh bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Apabila surat tersebut benar dikeluarkan oleh Bareskrim, bukan hanya Brigjen Prasetyo Utomo yang harus dimintai pertanggungjawabannya tapi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga harus bertanggungjawab," kata Razikin kepada SINDOnews Rabu (15/7/2020).
(Baca: Ade Armando Akhirnya Minta Maaf ke PP Muhammadiyah)
Menurut Razikin, sebagaimana diketahui bersama, Djoko Tjandra merupakan salah satu buronan kelas kakap yang diketahui bebas berpergian dan keluar masuk Jakarta dan sekarang kembali ketempat persembunyiannya.
Razikin memandang negara tidak dapat berbuat banyak untuk mencari tahu keberadaan Djoko Tjandra, apalagi sampai bisa menangkap buronan tersebut. Karenanya, patut diduga ada pihak yang membantu persembunyiaan dan dugaan tersebut bisa saja mengarah pada oknum petinggi Polri.
"Pertanyaanya, sebagai Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, apakah benar-benar tidak mengetahui keluarnya surat dari Bareskrim yang ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo ?" tutur dia.
"Harusnya Komjen Sigit Listyo Prabowo mengetahui atau setidak-tidaknya mendapatkan pemberitahuan dari anak buahnya," Imbuh Razikin.
(Baca: Kabareskrim Janji Usut Oknum yang Diduga Beri Surat Jalan Djoko Tjandra)
Akan tetapi menurutnya, poin penting dari surat jalan itu, yakni adanya surat itu merupakan cerminan bahwa masih ada petinggi Polri yang diduga bermental koruptif.
"Reformasi Polri yang selama ini dikumandangkan hanya omongan belaka. Mentalitas koruptif seperti itu sudah saatnya menjadi perhatian semua pihak baik Presiden maupun DPR," tandasnya.
Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas yang diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetyo Utomo tertanggal 18 Juni 2020 itu sungguh bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Apabila surat tersebut benar dikeluarkan oleh Bareskrim, bukan hanya Brigjen Prasetyo Utomo yang harus dimintai pertanggungjawabannya tapi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga harus bertanggungjawab," kata Razikin kepada SINDOnews Rabu (15/7/2020).
(Baca: Ade Armando Akhirnya Minta Maaf ke PP Muhammadiyah)
Menurut Razikin, sebagaimana diketahui bersama, Djoko Tjandra merupakan salah satu buronan kelas kakap yang diketahui bebas berpergian dan keluar masuk Jakarta dan sekarang kembali ketempat persembunyiannya.
Razikin memandang negara tidak dapat berbuat banyak untuk mencari tahu keberadaan Djoko Tjandra, apalagi sampai bisa menangkap buronan tersebut. Karenanya, patut diduga ada pihak yang membantu persembunyiaan dan dugaan tersebut bisa saja mengarah pada oknum petinggi Polri.
"Pertanyaanya, sebagai Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, apakah benar-benar tidak mengetahui keluarnya surat dari Bareskrim yang ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo ?" tutur dia.
"Harusnya Komjen Sigit Listyo Prabowo mengetahui atau setidak-tidaknya mendapatkan pemberitahuan dari anak buahnya," Imbuh Razikin.
(Baca: Kabareskrim Janji Usut Oknum yang Diduga Beri Surat Jalan Djoko Tjandra)
Akan tetapi menurutnya, poin penting dari surat jalan itu, yakni adanya surat itu merupakan cerminan bahwa masih ada petinggi Polri yang diduga bermental koruptif.
"Reformasi Polri yang selama ini dikumandangkan hanya omongan belaka. Mentalitas koruptif seperti itu sudah saatnya menjadi perhatian semua pihak baik Presiden maupun DPR," tandasnya.
(muh)