DPR Minta Menpan RB Bikin Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:56 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengaku bersama Menpan RB Tjahjo Kumolo tengah mengkaji lembaga yang bisa segera dibubarkan. FOTO/DOK.SINDOphoto/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tengah mengkaji lembaga yang bisa segera dibubarkan dan solusi terkait PNS terdampak kebijakan tersebut. Selain itu, ada konsekuensi payung hukum yang juga harus diubah.
"Kita akan evaluasi dan akan kita kaji, dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu kita eksekusi. Sambil kita pikirkan nanti mereka yang ada di lembaga tersebut. Pasti kan ada PNS, itu nanti gimana cara penanganannya, mau dilimpahkan ke lembaga mana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Saan menjelaskan, ada konsekusi yang harus dipikirkan dan ditindaklanjuti bersama. Tentu pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib dan masa depan PNS ini. Kemudian, ada juga pejabat eselon di dalam lembaga tersebut, apakah mau digeser ke kementerian/lembaga (K/L) lain atau bagaimana solusinya.(Baca juga: Pembubaran Lembaga Tak Relevan Sejalan dengan Reformasi Birokrasi )
"Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak. Tapi tetap saja kalau dialihkan, maka ada beban, apalagi pejabat eselon. Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN," katanya.
Terkait payung hukum, menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, yang paling cepat diselesaikan adalah lembaga negara yang diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, jika berbentuk undang-undang (UU) harus merevisi dan itu membutuhkan waktu dan proses yang memakan waktu. Sehingga, lembaga negara yang dasar hukumnya Keppres menjadi solusi tercepat untuk melakukan perampingan.
"Kita akan evaluasi dan akan kita kaji, dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu kita eksekusi. Sambil kita pikirkan nanti mereka yang ada di lembaga tersebut. Pasti kan ada PNS, itu nanti gimana cara penanganannya, mau dilimpahkan ke lembaga mana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Saan menjelaskan, ada konsekusi yang harus dipikirkan dan ditindaklanjuti bersama. Tentu pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib dan masa depan PNS ini. Kemudian, ada juga pejabat eselon di dalam lembaga tersebut, apakah mau digeser ke kementerian/lembaga (K/L) lain atau bagaimana solusinya.(Baca juga: Pembubaran Lembaga Tak Relevan Sejalan dengan Reformasi Birokrasi )
"Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak. Tapi tetap saja kalau dialihkan, maka ada beban, apalagi pejabat eselon. Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN," katanya.
Terkait payung hukum, menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, yang paling cepat diselesaikan adalah lembaga negara yang diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, jika berbentuk undang-undang (UU) harus merevisi dan itu membutuhkan waktu dan proses yang memakan waktu. Sehingga, lembaga negara yang dasar hukumnya Keppres menjadi solusi tercepat untuk melakukan perampingan.
Lihat Juga :