Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer

Jum'at, 16 Mei 2025 - 13:02 WIB
loading...
Diskursus Kebijakan...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
JAKARTA - Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Gubernur Provinsi Jawa Barat ternyata bukan omon-omon dengan pernyataannya karena pembinaan anak-anak nakal di barak militer sudah diimplementasikan. Pembinaan tersebut merupakan perwujudan dari langkah kedelapan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Langkah ke delapan tersebut yaitu bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.

Di lingkungan akademisi, praktisi dan masyarakat masih saja muncul diskursus terkait kebijakan kontroversial Gubernur yang dikenal sebagai KDM (Kang Dedi Mulyadi). Pertama menyangkut legalitas kebijakan karena hanya berupa surat edaran (SE). Apakah surat edaran (SE) memiliki kekuatan hukum yang sah untuk diikuti oleh target yang tertulis dalam surat edaran tersebut? SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kedua menyangkut sumber anggaran untuk mengirimkan anak-anak nakal ke barak tentara dalam jangka waktu 30 hari kalender. Apalagi Presiden telah memerintahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Surat Edaran (SE)
Dari berbagai sumber terungkap bahwa SE ternyata memiliki kedudukan yang tidak sama dengan peraturan perundang-undangan dalam hierarki hukum Indonesia. SE tidak termasuk dalam hierarki atau tata ururan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa urutannya adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (d) Peraturan Pemerintah, (e) Peraturan Presiden, (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bentuk Karakter Mahasiswa,...
Bentuk Karakter Mahasiswa, UMB Resmikan 2 Fasilitas Baru
Seskab Teddy: Instruksi...
Seskab Teddy: Instruksi Presiden, Istana Kita Buka untuk Anak Sekolah
Relevansi MBG Terhadap...
Relevansi MBG Terhadap Pendidikan dan Penguatan Karakter
Prabowo Minta Kepala...
Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Mengerahkan Anak Sekolah Menyambutnya saat Kunker
Pesan Prabowo ke Bupati-Wali...
Pesan Prabowo ke Bupati-Wali Kota: Kalau Saya Kunker, Anak Sekolah Tak Perlu Menyambut di Pinggir Jalan
Kemendikdasmen Tegaskan...
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD
Cek Kesehatan Gratis,...
Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi dan Masalah Gigi Mulai Muncul pada Anak Sekolah
TNI Distribusikan 1.800...
TNI Distribusikan 1.800 Paket Alat Sekolah ke Anak-Anak Korban Banjir di Aceh
Rekomendasi
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Berita Terkini
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved