Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer

Jum'at, 16 Mei 2025 - 13:02 WIB
loading...
Diskursus Kebijakan...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
JAKARTA - Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Gubernur Provinsi Jawa Barat ternyata bukan omon-omon dengan pernyataannya karena pembinaan anak-anak nakal di barak militer sudah diimplementasikan. Pembinaan tersebut merupakan perwujudan dari langkah kedelapan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Langkah ke delapan tersebut yaitu bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.

Di lingkungan akademisi, praktisi dan masyarakat masih saja muncul diskursus terkait kebijakan kontroversial Gubernur yang dikenal sebagai KDM (Kang Dedi Mulyadi). Pertama menyangkut legalitas kebijakan karena hanya berupa surat edaran (SE). Apakah surat edaran (SE) memiliki kekuatan hukum yang sah untuk diikuti oleh target yang tertulis dalam surat edaran tersebut? SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kedua menyangkut sumber anggaran untuk mengirimkan anak-anak nakal ke barak tentara dalam jangka waktu 30 hari kalender. Apalagi Presiden telah memerintahkan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Surat Edaran (SE)
Dari berbagai sumber terungkap bahwa SE ternyata memiliki kedudukan yang tidak sama dengan peraturan perundang-undangan dalam hierarki hukum Indonesia. SE tidak termasuk dalam hierarki atau tata ururan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa urutannya adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (d) Peraturan Pemerintah, (e) Peraturan Presiden, (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bentuk Karakter Mahasiswa,...
Bentuk Karakter Mahasiswa, UMB Resmikan 2 Fasilitas Baru
Seskab Teddy: Instruksi...
Seskab Teddy: Instruksi Presiden, Istana Kita Buka untuk Anak Sekolah
Relevansi MBG Terhadap...
Relevansi MBG Terhadap Pendidikan dan Penguatan Karakter
Prabowo Minta Kepala...
Prabowo Minta Kepala Daerah Tak Mengerahkan Anak Sekolah Menyambutnya saat Kunker
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Kemendikdasmen Tegaskan...
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD
Rekomendasi
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Hary Tanoesoedibjo Harap...
Hary Tanoesoedibjo Harap Atlet Maksimalkan Kemampuan di IIO 2026
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved