Ditanya Harun Masiku, Firli Bahuri Bahas Buronan KPK Ganti Nama

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:25 WIB
loading...
A A A
Untuk diketahui, IA buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 di masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama IA didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"IA ditetapkan sebagai tersangka itu tahun 2016, sekarang 2022 berarti 6 tahun, dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu upaya keras kerja sama kolaborasi antarpenegak hukum, karena perlu diketahui IA kita tangkap di Banda Aceh dan itu sepenuhnya dibantu Polda Aceh dan jajaran," kata Firli.

Berikut korupsi yang dilakukan oleh 4 buronan KPK:

1. Harun Masiku
Harun Masiku telah masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 atau pergantian antarwaktu (PAW).

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Sampai saat ini, keberadanan Harun masih misterius.

2. Paulus Tannos
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik Tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

3. Ricky Ham Pegawak
Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

4. Kirana Kotama
Kirana Kotama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)