DPR Didorong Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Februari 2023 - 18:22 WIB
loading...
DPR Didorong Segera...
Pengamat Maritim dari IKAL SC Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 DPR. Namun hingga awal 2023 ini belum ada perkembangan berarti.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa memandang, kehadiran UU Daerah Kepulauan sangat penting untuk Indonesia. Sebab, wilayah Indonesia terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi, terdiri dari 5.80 km2 atau 67% adalah lautan.

"UU Daerah Kepulauan sebagai infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia maju 2045. Mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia lebih baik dan merata dengan kualitas manusia lebih tinggi, ekonomi Indonesia meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, serta pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan," kata Hakeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Urgensi UU Daerah Kepulauan

Presiden Jokowi, kata Hakeng, sejak awal memimpin Indonesia begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Jokowi bahkan menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Belum hadirnya UU Daerah Kepulauan, kata Hakeng, dapat menimbulkan beberapa kerugian. Pertama, kurangnya perlindungan. Tanpa undang-undang yang mengatur pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya. Tanpa regulasi yang jelas, dapat terjadi konflik antarmasyarakat atau antarpihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya pengembangan. Tanpa adanya UU yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau kurang berkesempatan memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Baca juga: Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

Keempat, kerusakan lingkungan. Tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
Ahmad Dhani Terbukti...
Ahmad Dhani Terbukti Bersalah terkait Ucapan Rasisme dan Penghinaan Marga
May Day 2025, Massa...
May Day 2025, Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
Gagal Duduk di DPR,...
Gagal Duduk di DPR, Krisna Mukti Kini Jualan Barang Antik untuk Bertahan Hidup
Rekomendasi
Lebih dari 550 Eks Pejabat...
Lebih dari 550 Eks Pejabat Israel Desak Trump Akhiri Perang Gaza
Luna Maya Jadi Inspirasi...
Luna Maya Jadi Inspirasi Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Kepincut pada Pertemuan Pertama
Netanyahu akan Gelar...
Netanyahu akan Gelar Serangan Skala Penuh di Gaza Beberapa Hari Lagi
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved