Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
A A A
"Yang menjadi substansi keenam adalah pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang mana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepulauan, seperti diatur dalam Pasal 13 ayat 1," tuturnya.


Sementara substansi ketujuh mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di Pasal 15.

"Pada substansi kedelapan, RUU itu mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam Pasal 18. Sedangkan substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah Aset Strategis Nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam Pasal 38 RUU tersebut," tuturnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu yakin dengan sembilan substansi yang ada, RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut sudah mengakomodasi dan memberi jalan keluar beberapa persoalan yang dialami oleh pemerintah daerah kepulauan dan pesisir.

"Termasuk persoalan rendahnya Indeks Kemandirian Fiskal di daerah yang bercirikan kepulauan. Tinggal bagaimana kita berjuang untuk memastikan RUU tersebut dapat menjadi Undang-Undang di tahun ini. Mengingat banyaknya RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021, baik RUU inisiatif DPR, pemerintah maupun DPD," katanya.

LaNyalla juga menyampaikan jika dukungan dari Aspeksindo sangat diperlukan. Sebab, bagi pemerintah pusat, RUU tersebut membawa konsekuensi peningkatan jumlah dana yang harus ditransfer ke daerah.

Di Indonesia sendiri terdapat delapan provinsi dan 85 kabupaten dan kota yang bercirikan daerah kepulauan dan pesisir pantai. 8 Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)