DPR Didorong Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Februari 2023 - 18:22 WIB
loading...
DPR Didorong Segera...
Pengamat Maritim dari IKAL SC Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 DPR. Namun hingga awal 2023 ini belum ada perkembangan berarti.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa memandang, kehadiran UU Daerah Kepulauan sangat penting untuk Indonesia. Sebab, wilayah Indonesia terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi, terdiri dari 5.80 km2 atau 67% adalah lautan.

"UU Daerah Kepulauan sebagai infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia maju 2045. Mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia lebih baik dan merata dengan kualitas manusia lebih tinggi, ekonomi Indonesia meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, serta pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan," kata Hakeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Urgensi UU Daerah Kepulauan

Presiden Jokowi, kata Hakeng, sejak awal memimpin Indonesia begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Jokowi bahkan menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Belum hadirnya UU Daerah Kepulauan, kata Hakeng, dapat menimbulkan beberapa kerugian. Pertama, kurangnya perlindungan. Tanpa undang-undang yang mengatur pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya. Tanpa regulasi yang jelas, dapat terjadi konflik antarmasyarakat atau antarpihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya pengembangan. Tanpa adanya UU yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau kurang berkesempatan memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Baca juga: Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

Keempat, kerusakan lingkungan. Tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, kurangnya pemahaman. Tanpa UU yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

"Oleh sebab itu, saya mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden, RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud," kata Hakeng.

Menurut Hakeng, lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah, serta dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan kepulauan.

UU Daerah Kepulauan dinilai dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi. Sebab, biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan.

"RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2678 seconds (0.1#10.140)