DPR Didorong Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Senin, 06 Februari 2023 - 18:22 WIB
loading...
DPR Didorong Segera...
Pengamat Maritim dari IKAL SC Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 DPR. Namun hingga awal 2023 ini belum ada perkembangan berarti.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa memandang, kehadiran UU Daerah Kepulauan sangat penting untuk Indonesia. Sebab, wilayah Indonesia terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi, terdiri dari 5.80 km2 atau 67% adalah lautan.

"UU Daerah Kepulauan sebagai infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan poin utama dalam visi Indonesia maju 2045. Mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia lebih baik dan merata dengan kualitas manusia lebih tinggi, ekonomi Indonesia meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, serta pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan," kata Hakeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Urgensi UU Daerah Kepulauan

Presiden Jokowi, kata Hakeng, sejak awal memimpin Indonesia begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Jokowi bahkan menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Belum hadirnya UU Daerah Kepulauan, kata Hakeng, dapat menimbulkan beberapa kerugian. Pertama, kurangnya perlindungan. Tanpa undang-undang yang mengatur pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya. Tanpa regulasi yang jelas, dapat terjadi konflik antarmasyarakat atau antarpihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya pengembangan. Tanpa adanya UU yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau kurang berkesempatan memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Baca juga: Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan

Keempat, kerusakan lingkungan. Tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, kurangnya pemahaman. Tanpa UU yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

"Oleh sebab itu, saya mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden, RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud," kata Hakeng.

Menurut Hakeng, lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah, serta dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan kepulauan.

UU Daerah Kepulauan dinilai dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi. Sebab, biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan.

"RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Di Serang, Anggota DPR...
Di Serang, Anggota DPR Sebut MBG Ciptakan Generasi Sehat
BijakMemantau.id, Ruang...
BijakMemantau.id, Ruang Baru untuk Awasi Kebijakan dan DPR Secara Aktif
DPR RI Usulkan Kasino...
DPR RI Usulkan Kasino Legal untuk Tambah Setoran Negara
Rekomendasi
Manny Pacquiao Comebak...
Manny Pacquiao Comebak di Usia 46: Sejarah Gelar Atau Uang Besar?
Cara Mencuci Motor Listrik...
Cara Mencuci Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion
7 Fakta Jenderal Rudini,...
7 Fakta Jenderal Rudini, Pernah Ditolak Ketika Mendaftar Penerbang TNI AU
Berita Terkini
Isu Airlangga Bakal...
Isu Airlangga Bakal Direshuffle Mencuat, Sekjen Golkar Ungkap Ini
SE MA Imbau Hakim Hidup...
SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!
Prabowo Gagas Sekolah...
Prabowo Gagas Sekolah Rakyat dan Unggulan Garuda, Pratikno: Pemerataan Sekaligus Peningkatan Kualitas
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved