Pakar Hukum Nilai Pelanggaran SOP Bank Swadesi Bukan Pidana

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:57 WIB
loading...
A A A
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai SOP bukanlah peraturan lain sebagaimana dimaksud di dlaam pasal 49 ayat (2) huruf b sejauh SOP tersebut belum dituangkan dalam peraturan perbankan dan diundangkan dalam lembaran negara. Margarito menegaskan SOP internal bank tidak bisa dijadikan landasan untuk mempidanakan seseorang. “Tidak bisa. SOP tidak bisa jadi landasan untuk menghukum atau mempidakan orang. Tidak bisa,”sergahnya.

Kasus ini bermula pada Maret dan Juni 2008, di mana debitur Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp10,5 miliar dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi di daerah Seminyak, Bali. Baru membayar angsuran dan bunga Rp300 juta, debitur lalai atas kewajibannya. Tercatat sejak Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran.

Setelah diberitahukan, peringatan, dan pemutusan kredit, bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar. Hasilnya aset tersebut laku dilelang dengan nilai Rp6,386 miliar melalui lima kali proses lelang. Bahkan saat lelang keempat, debitur meminta kreditur melakukan utang hapus Rp5 miliar sesuai putusan hakim dalam gugatan wanprestasi yang mewajibkan debitur membayar utang Rp 5 miliar, selisih dari nominal utang dipotong nilai aset yang dilelang

Namun pihak Rita tidak puas karena nilai lelang jauh di bawah nilai pasar. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Rita melaporkan komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan (tipibank) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Kisah Vozinha: Kiper...
Kisah Vozinha: Kiper Cape Verde yang Menulis Sejarah di Piala Dunia 2026
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved