Pakar Hukum Nilai Pelanggaran SOP Bank Swadesi Bukan Pidana

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:57 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Pelanggaran...
Pelanggaran SOP bank hanya bisa dipidana jika penyidik dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan yang dilakukan direksi, dewan komisaris, maupun karyawan bank. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank hanya bisa dipidana jika penyidik dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan yang dilakukan direksi, dewan komisaris, maupun karyawan bank. Jika tidak terbukti maka pelanggaran SOP merupakan pelanggaran administrasi yang tidak dapat dipidana.

Penegasan ini disampaikan sejumlah pakar hukum terkait peraturan perundangan lain sebagaimana dimaksud di dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Bunyi Pasal 49 ayat (2) huruf b yakni anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam pidana. (Baca juga: Kasus Bank Swadesi, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penyidikan Bareskrim)

“Artinya harus ada dulu pelanggaran yang bersifat administratif yang harus ditegakkan dengan hukum administratif terlebih dahulu. Apabila penegakan hukum dengan hukum administratif tidak berjalan, barulah dipakai penyelesaian secara pidana dengan menerapkan sanksi pidana,” kata pakar hukum perbankan Yunus Husen, Rabu (17/7/2020).

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan ini mengatakan, norma-norma dalam hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi. Begitu juga norma-norma dalam bidang hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata. (Baca juga: Bank Indonesia Proyeksi Pertumbuhan Kredit 2020 Melemah)

“Hanya apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium,” tuturnya.

Dalam kasus penetapan 20 tersangka mantan direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi yang saat ini telah diakusisi oleh Bank of India Indonesia (BOII), dikatakan Yunus hingga kini belum ada temuan dari pengawas dan regulator bank dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa Bank Swadesi melanggar UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pembinaan (supervisory action) atau sanksi administratif yang dikenakan pengawas kepada Bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Wajib Nonton Touch of...
Wajib Nonton Touch of Thirst, Microdrama Fantasi di V+Short
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
Sudah Lulus tapi Status...
Sudah Lulus tapi Status Belum Eligible Magang Nasional 2026? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
Berita Terkini
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Kemendes-Asosiasi Desa...
Kemendes-Asosiasi Desa Gelar Seminar, Mendes Yandri: KDKMP Tak Akan Mematikan UMKM
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved