Pakar Hukum Nilai Pelanggaran SOP Bank Swadesi Bukan Pidana
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
“Logika sederhananya, jika langkah-langkah yang diperintahkan oleh pengawas bank tidak ada, maka berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan bank,” tegasnya.
Yunus Husein yang dihadirkan penyidik sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus tersebut di Bareskrim pada pekan lalu memandang, fakta bahwa tidak adanya tindakan pengawasan yang dikenakan kepada bank memiliki konsekuensi berupa tidak adanya pengetahuan dan kehendak para tersangka untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan. “Dengan demikian dalam konteks kasus ini pelanggaran SOP bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),” ucapnya.
Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun. Menurut Refli, yang dimaksud peraturan perundangan lainpada pasal 49 ayat (2) huruf b adalah seluruh peraturan yang dibuat oleh negara maupun perusahaan yang mengikat secara hukum.
Namun Refli mengingatkan jika terjadi pelanggaran terhadap suatu peraturan, dalam hal ini melanggar SOP bank, maka harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau benturan kepentingan yang melatarbelakngi pelanggaran tersebut.
Jika ternyata tidak ditemukan bukti-bukti dimaksud maka pelanggaran SOP menurut Refli masuk dalam kategori pelanggaran administrasi yang sanksinya tidak dapat digiring atau dipaksakan ke ranah pidana.
“Pelanggaran SOP harus dapat dibuktikan unsur penyalahgunaan wewenang maupun benturan kepentingan baru bisa dipidana. Sebaliknya jika hanya kesalahan administrasi maka sanksinya pun administrasi,” jelasnya.
Yunus Husein yang dihadirkan penyidik sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus tersebut di Bareskrim pada pekan lalu memandang, fakta bahwa tidak adanya tindakan pengawasan yang dikenakan kepada bank memiliki konsekuensi berupa tidak adanya pengetahuan dan kehendak para tersangka untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan. “Dengan demikian dalam konteks kasus ini pelanggaran SOP bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),” ucapnya.
Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun. Menurut Refli, yang dimaksud peraturan perundangan lainpada pasal 49 ayat (2) huruf b adalah seluruh peraturan yang dibuat oleh negara maupun perusahaan yang mengikat secara hukum.
Namun Refli mengingatkan jika terjadi pelanggaran terhadap suatu peraturan, dalam hal ini melanggar SOP bank, maka harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau benturan kepentingan yang melatarbelakngi pelanggaran tersebut.
Jika ternyata tidak ditemukan bukti-bukti dimaksud maka pelanggaran SOP menurut Refli masuk dalam kategori pelanggaran administrasi yang sanksinya tidak dapat digiring atau dipaksakan ke ranah pidana.
“Pelanggaran SOP harus dapat dibuktikan unsur penyalahgunaan wewenang maupun benturan kepentingan baru bisa dipidana. Sebaliknya jika hanya kesalahan administrasi maka sanksinya pun administrasi,” jelasnya.
Lihat Juga :