Pakar Hukum Nilai Pelanggaran SOP Bank Swadesi Bukan Pidana

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:57 WIB
loading...
A A A
Jika ternyata tidak ditemukan bukti-bukti dimaksud maka pelanggaran SOP menurut Refli masuk dalam kategori pelanggaran administrasi yang sanksinya tidak dapat digiring atau dipaksakan ke ranah pidana.

“Pelanggaran SOP harus dapat dibuktikan unsur penyalahgunaan wewenang maupun benturan kepentingan baru bisa dipidana. Sebaliknya jika hanya kesalahan administrasi maka sanksinya pun administrasi,” jelasnya.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai SOP bukanlah peraturan lain sebagaimana dimaksud di dlaam pasal 49 ayat (2) huruf b sejauh SOP tersebut belum dituangkan dalam peraturan perbankan dan diundangkan dalam lembaran negara. Margarito menegaskan SOP internal bank tidak bisa dijadikan landasan untuk mempidanakan seseorang. “Tidak bisa. SOP tidak bisa jadi landasan untuk menghukum atau mempidakan orang. Tidak bisa,”sergahnya.

Kasus ini bermula pada Maret dan Juni 2008, di mana debitur Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp10,5 miliar dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi di daerah Seminyak, Bali. Baru membayar angsuran dan bunga Rp300 juta, debitur lalai atas kewajibannya. Tercatat sejak Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran.

Setelah diberitahukan, peringatan, dan pemutusan kredit, bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar. Hasilnya aset tersebut laku dilelang dengan nilai Rp6,386 miliar melalui lima kali proses lelang. Bahkan saat lelang keempat, debitur meminta kreditur melakukan utang hapus Rp5 miliar sesuai putusan hakim dalam gugatan wanprestasi yang mewajibkan debitur membayar utang Rp 5 miliar, selisih dari nominal utang dipotong nilai aset yang dilelang

Namun pihak Rita tidak puas karena nilai lelang jauh di bawah nilai pasar. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Rita melaporkan komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan (tipibank) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)