Hari Koperasi dan Kontroversi Baru LPDB

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:12 WIB
loading...
A A A
Syaratnya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana. Peraturan baru ini mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha, dan kondisi keuangan serta jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

Secara karakter LPDB diklaim berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity. Tak cukup hanya itu, Kemenkop UKM menyebut ini sebagai legacy dari Menkop UKM yang inginkan LPDB dikhususkan melayani koperasi.

Benarkah? Saya telah mengecek dengan apa yang ada dalam Permenkop No 4/2020 itu, jauh dari apa yang disebut kemudahan. Tidak ada perubahan drastis dari 16 proses menjadi 3 proses, tapi malah syaratnya ditambah dari aturan yang lama.

Sebagai contoh di Pasal 7, kalau dalam Permenkop yang lama dokumen yang harus dilampirkan itu 12 item, maka di Permenkop yang baru ditambah menjadi 15 item. Kemudian persoalan jaminan makin ditegaskan sebagai tekanan risk based. Di bagian mana ada disebut

Permenkop baru ini ingin mengesankan dibuat sebagai jawaban atas keinginan Presiden Jokowi agar proses bantuan untuk koperasi dan UMKM dipercepat dan dipermudah, tapi pada kenyataannya Permenkop ini malah mempersulit koperasi. Bahkan kalau dikatakan Pemenkop ini menegaskan bahwa LPDB itu hanya untuk koperasi, faktanya tidak benar karena di Pasal 3 jelas-jelas bahwa dana bergulir di LPDB itu bukan hanya untuk koperasi tapi juga UMKM.

Kita sepakat bahwa dalam penyaluran dana bergulir harus ada prinsip kehati-hatian. Kita sepakat bahwa aspek risiko harus menjadi pertimbangan besar. Itulah sebabnya ada analisis repayment capacity dan juga jaminan.

Tapi, sekali lagi, Permenkop malah tidak sesuai antara yang diucapkan dengan yang diatur. Bahkan dari pengalaman yang kita dengar dari koperasi, LPDB meminta untuk memeriksa sistem komputer untuk validasi, sesuatu yang aneh dan kalau tidak ada komunikasi yang baik akan terkesan diskriminatif dan menempatkan koperasi sebagai pihak “pesakitan” yang terlibat kasus pidana.

Inilah yang saya sebut sebagai kontroversi. Dikesankan seakan taat kepada perintah Presiden Jokowi, dan seakan pro kepada koperasi, tapi kenyataannya tidak. Pendekatan Kemenkop UKM masih banking, tidak sense of crisis, dan plin-plan.

Itulah yang sangat kita sayangkan di tengah krisis hebat akibat pandemi Covid-19 ini. Tapi, ngomong-ngomong, apakah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki benar-benar telah membaca Permenkop UKM ini sebelum ditandatangani?

Selamat Hari Koperasi!
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Rekomendasi
Urus Perjalanan Bisnis...
Urus Perjalanan Bisnis Perusahaan Lebih Praktis dengan Bantuan 24 Jam
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved