Hari Koperasi dan Kontroversi Baru LPDB

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:12 WIB
loading...
A A A
Syaratnya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana. Peraturan baru ini mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha, dan kondisi keuangan serta jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

Secara karakter LPDB diklaim berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity. Tak cukup hanya itu, Kemenkop UKM menyebut ini sebagai legacy dari Menkop UKM yang inginkan LPDB dikhususkan melayani koperasi.

Benarkah? Saya telah mengecek dengan apa yang ada dalam Permenkop No 4/2020 itu, jauh dari apa yang disebut kemudahan. Tidak ada perubahan drastis dari 16 proses menjadi 3 proses, tapi malah syaratnya ditambah dari aturan yang lama.

Sebagai contoh di Pasal 7, kalau dalam Permenkop yang lama dokumen yang harus dilampirkan itu 12 item, maka di Permenkop yang baru ditambah menjadi 15 item. Kemudian persoalan jaminan makin ditegaskan sebagai tekanan risk based. Di bagian mana ada disebut

Permenkop baru ini ingin mengesankan dibuat sebagai jawaban atas keinginan Presiden Jokowi agar proses bantuan untuk koperasi dan UMKM dipercepat dan dipermudah, tapi pada kenyataannya Permenkop ini malah mempersulit koperasi. Bahkan kalau dikatakan Pemenkop ini menegaskan bahwa LPDB itu hanya untuk koperasi, faktanya tidak benar karena di Pasal 3 jelas-jelas bahwa dana bergulir di LPDB itu bukan hanya untuk koperasi tapi juga UMKM.

Kita sepakat bahwa dalam penyaluran dana bergulir harus ada prinsip kehati-hatian. Kita sepakat bahwa aspek risiko harus menjadi pertimbangan besar. Itulah sebabnya ada analisis repayment capacity dan juga jaminan.

Tapi, sekali lagi, Permenkop malah tidak sesuai antara yang diucapkan dengan yang diatur. Bahkan dari pengalaman yang kita dengar dari koperasi, LPDB meminta untuk memeriksa sistem komputer untuk validasi, sesuatu yang aneh dan kalau tidak ada komunikasi yang baik akan terkesan diskriminatif dan menempatkan koperasi sebagai pihak “pesakitan” yang terlibat kasus pidana.

Inilah yang saya sebut sebagai kontroversi. Dikesankan seakan taat kepada perintah Presiden Jokowi, dan seakan pro kepada koperasi, tapi kenyataannya tidak. Pendekatan Kemenkop UKM masih banking, tidak sense of crisis, dan plin-plan.

Itulah yang sangat kita sayangkan di tengah krisis hebat akibat pandemi Covid-19 ini. Tapi, ngomong-ngomong, apakah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki benar-benar telah membaca Permenkop UKM ini sebelum ditandatangani?

Selamat Hari Koperasi!
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Agrinas Borong 70 Ribu...
Agrinas Borong 70 Ribu Truk Tata Motors yang Sudah Terdepak dari Gaikindo dan Jualan 0 Unit di 2025
Rekomendasi
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved