Ungkap Aktor di Balik Perubahan Putusan MK

Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:32 WIB
loading...
A A A
Uji materi diajukan menyusul pemberhentian hakim MK Aswanto oleh DPR pada Oktober 2022 lalu dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Pencopotan Aswanto saat itu dengan alasan sering membatalkan undang-undang produk DPR dinilai sebagian pihak sebagai bentuk intervensi terhadap MK.

Permohonan uji materi tersebut pada akhirnya ditolak MK dan putusan dibacakan pada 23 November 2022. Pembacaan putusan berlangsung beberapa jam setelah Aswanto diganti oleh Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.??Adapun detail perubahan putusan tersebut, yakni saat pembacaan putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengucapkan frasa "Dengan demikian".

Lengkapnya berbunyi:??"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."??Sedangkan pada risalah sidang dan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK, kata “Dengan demikian” telah berubah menjadi: "Ke depan,..”. ?

Bagi Zico, perubahan redaksional putusan itu membawa konsekensi yang sangat signifikan. Sebab, jika mengacu putusan yang dibacakan di sidang, pergantian seorang hakim konstitusi haruslah mengacu pada ketentuan Pasal 23 UU MK. Dengan kata lain, hakim MK tidak boleh diberhentikan begitu saja kecuali dengan syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

Namun, dengan perubahan redaksi menjadi “ke depan,” penggantian Aswanto menjadi tidak masalah lagi karena kejadiannya dianggap sudah berlalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved