Ungkap Aktor di Balik Perubahan Putusan MK
Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Uji materi diajukan menyusul pemberhentian hakim MK Aswanto oleh DPR pada Oktober 2022 lalu dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Pencopotan Aswanto saat itu dengan alasan sering membatalkan undang-undang produk DPR dinilai sebagian pihak sebagai bentuk intervensi terhadap MK.
Permohonan uji materi tersebut pada akhirnya ditolak MK dan putusan dibacakan pada 23 November 2022. Pembacaan putusan berlangsung beberapa jam setelah Aswanto diganti oleh Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.??Adapun detail perubahan putusan tersebut, yakni saat pembacaan putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengucapkan frasa "Dengan demikian".
Lengkapnya berbunyi:??"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."??Sedangkan pada risalah sidang dan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK, kata “Dengan demikian” telah berubah menjadi: "Ke depan,..”. ?
Bagi Zico, perubahan redaksional putusan itu membawa konsekensi yang sangat signifikan. Sebab, jika mengacu putusan yang dibacakan di sidang, pergantian seorang hakim konstitusi haruslah mengacu pada ketentuan Pasal 23 UU MK. Dengan kata lain, hakim MK tidak boleh diberhentikan begitu saja kecuali dengan syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Namun, dengan perubahan redaksi menjadi “ke depan,” penggantian Aswanto menjadi tidak masalah lagi karena kejadiannya dianggap sudah berlalu.
Permohonan uji materi tersebut pada akhirnya ditolak MK dan putusan dibacakan pada 23 November 2022. Pembacaan putusan berlangsung beberapa jam setelah Aswanto diganti oleh Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.??Adapun detail perubahan putusan tersebut, yakni saat pembacaan putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengucapkan frasa "Dengan demikian".
Lengkapnya berbunyi:??"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."??Sedangkan pada risalah sidang dan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK, kata “Dengan demikian” telah berubah menjadi: "Ke depan,..”. ?
Bagi Zico, perubahan redaksional putusan itu membawa konsekensi yang sangat signifikan. Sebab, jika mengacu putusan yang dibacakan di sidang, pergantian seorang hakim konstitusi haruslah mengacu pada ketentuan Pasal 23 UU MK. Dengan kata lain, hakim MK tidak boleh diberhentikan begitu saja kecuali dengan syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Namun, dengan perubahan redaksi menjadi “ke depan,” penggantian Aswanto menjadi tidak masalah lagi karena kejadiannya dianggap sudah berlalu.
Lihat Juga :