Ungkap Aktor di Balik Perubahan Putusan MK
Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:32 WIB
loading...
Perubahan putusan MK harus diusut tuntas. FOTO/WAWAN BASTIAN
A
A
A
Dugaan pelanggaran berupa pengubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto harus segera diusut tuntas. Kejadian tersebut wajib mendapat perhatian serius semua pihak, termasuk pemerintah, karena menyangkut marwah MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, sekaligus citra dan wibawa Indonesia di mata dunia.
Patut diapresiasi langkah MK yang bekerja cepat membentuk Majelis Kehormatan MK yang akan bekerja mengusut kasus tersebut. Majelis Kehormatan MK diharapkan mampu bekerja independen sehingga semua pihak yang terlibat, terutama aktor atau yang mengotaki pengubahan subtansi putusan tersebut, bisa diungkap tuntas.
Pengusutan kasus ini seharusnya bukan sebuah pekerjaan rumit. Kronologis peristiwa bisa dengan mudah dilacak dengan penyelidikan internal. Tinggal Majelis Kehormatan MK memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyusunan risalah sidang atas perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tersebut.
Tudingan pemalsuan putusan MK mencuat ke publik setelah ditemukan perbedaan redaksional pada putusan yang dibacakan hakim saat sidang dengan risalah sidang.
Salinan putusan yang diunggah di website MK berbeda dengan apa yang dibacakan hakim saat sidang. Putusan MK tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Patut diapresiasi langkah MK yang bekerja cepat membentuk Majelis Kehormatan MK yang akan bekerja mengusut kasus tersebut. Majelis Kehormatan MK diharapkan mampu bekerja independen sehingga semua pihak yang terlibat, terutama aktor atau yang mengotaki pengubahan subtansi putusan tersebut, bisa diungkap tuntas.
Pengusutan kasus ini seharusnya bukan sebuah pekerjaan rumit. Kronologis peristiwa bisa dengan mudah dilacak dengan penyelidikan internal. Tinggal Majelis Kehormatan MK memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyusunan risalah sidang atas perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tersebut.
Tudingan pemalsuan putusan MK mencuat ke publik setelah ditemukan perbedaan redaksional pada putusan yang dibacakan hakim saat sidang dengan risalah sidang.
Salinan putusan yang diunggah di website MK berbeda dengan apa yang dibacakan hakim saat sidang. Putusan MK tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Lihat Juga :