Kunjungi MA, Advokat Malaysia Pelajari Sistem Peradilan Hukum Indonesia

Jum'at, 03 Februari 2023 - 23:34 WIB
loading...
Kunjungi MA, Advokat...
Sejumlah advokat dari Malaysian Bar (MB) didampingi pengurus Peradi mengunjungi Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah advokat dari Malaysian Bar (MB) didampingi pengurus Peradi mengunjungi Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Kunjungan tersebut dalam rangka mempelajari sistem peradilan dan hukum ‎Indonesia.

Para advokat dari Malaysia tampak antusias menyimak paparan dari Panitera Muda Perdata MA Ennid Hasanuddin. Mereka juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan hingga Pancasila.

Rojer, salah satu advokat dari Malaysian Bar menanyakan soal kewenangan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pertanyaan tersebut, Ennid Hasanuddin, menjelaskan MA dan MK mempunyai kewenangan yang berbeda.

Baca juga: 17 Orang Dinyatakan Lolos Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

“Apakah terjadi overlap karena tadi adili judicial review (JR)? Tidak, MK men-JR UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA men-JR peraturan-peraturan di bawah UU. Contoh, saya pernah tangani di Jakarta Pusat, Perda soal larangan merokok. Dilakukan JR di MA,” ‎ucapnya, Jumat (3/2/2023).

Sedangkan advokat MB Surya menanyakan mengenai sistem hukum dan peradilan di Provinsi Aceh. Ennid menyampaikan, Aceh mempunyai kekhususan, termasuk di bidang hukumnya, yakni diberlakukannya syariat Islam. Ini mempunyai hukum acara dan peradilan tersendiri, tetapi hanya berlaku di sana. “Tidak overlaping dengan KUHP. Kalau di Aceh, kayak perempuan di bonceng di motor, ngangkang, itu pelanggaran Qanun, kalau kirminalnya, pencurian dan seterusnya masih tetap KUHP,” katanya.

Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ambil Sumpah Ratusan Anggota Peradi

Terkait soal hukum di Aceh dikaitkan dengan Pancasila, Ennid menjelaskan, itu merupakan implementasi dari Pancasila. “Pancasila itu untuk seluruh agama, suku, dan lain-lain. Pancasila di Aceh tetap nomor satu di hati,” katanya.

Ennid menyampaikan, Indonesia juga mengakui berbagai hukum agama dan hukum ‎yang tidak tertulis, seperti hukum adat. Indonesia mempunyai banyak hukum selain kaya akan adat istiadat, budaya, suku, dan agama. “Itu merupakan keragaman dari sistem hukum di Indonesia,” katanya.

Ennid ‎menyampaikan, pertemuan ini sangat penting. Selain silaturahmi, ini juga ajang MA menjelaskan berbagai hal terkait sistem hukum dan peradilan di Indonesia kepada advokat dari Malaysia. “Banyak manfaat dari pertemuan ini,” ujarnya.‎

Terlebih lagi, saat ini peradilan sudah lintas batas negara. Pihaknya pun berkeinginan untuk berkunjung ke Malaysia untuk menjelaskan lebih jauh soal sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

President of MB, Karen Cheah Yee Lynn,‎ menyampaikan terima kasih atas sambutan dan pemaparan yang telah diberikan MA.‎ “Banyak yang telah dipelajari. Harapan Malaysian Bar, ialah untuk meningkatkan profesionalitas dan untuk menjalin hubungan yang erat antara Malaysian Bar dan Peradi, bersama dengan mahkamah-mahkamah yang telah dikunjungi‎, dan juga supaya mereka boleh datang ke Malaysia dan mempelajari sistem peradilan kami,” katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno mengaku, MA sangat responsif menerima kunjungan Malaysian Bar. “Ini bukti bahwa hubungan Indonesia dan Malaysia sangat erat. Begitu juga hubungan sesama advokat Peradi dengan Malaysian Bar. Tentunya, ini bisa dilanjutkan pada pertemuan berikutnya antara Peradi dengan Malaysian Bar,” ujarnya.

Setelah acara di MA, Malaysian Bar dan Peradi mengunjungi pusat kuliner dan perbelanjaan di Sarinah, Thamrin yang memiliki nilai sejarah. Peradi dan Malaysian Bar selanjutnya melakukan ke Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan diterima Ketua PMN Fahmi Shahab.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Rekomendasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Berita Terkini
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved