Mengungkit Industri Perikanan
Rabu, 15 Juli 2020 - 06:26 WIB
loading...
A
A
A
Para nelayan di wilayah pengelolaan perikanan 711, misalnya, rata-rata merupakan nelayan tradisional dengan kapasitas kapal tangkap berbobot 10-20 GT yang mempekerjakan 5–6 awak kapal dan melaut selama 5–15 hari. Kapal-kapal ini relatif kecil dan terbelakang karena di wilayah tersebut ada masa-masa di mana ombak bisa mencapai 5–6 meter dan cuaca menjadi sangat ekstrem. Pada bulan September–Maret inilah kapal-kapal asing kerap ditemui masuk ke perairan Indonesia. Rata-rata kapal asing tersebut berbobot lebih dari 30 GT dan selain dilengkapi dengan alat-alat tangkap yang dilarang seperti pukat harimau, juga dilengkapi radar pelacak posisi ikan. Tidak jarang pula kapal-kapal asing itu merupakan kapal nelayan tradisional, tetapi mereka dikawal oleh kapal-kapal militer negara mereka.
Pada masa kebijakan Indonesia yang keras terhadap kegiatan pencurian ikan, jumlah pencuri ikan bisa ditekan walaupun praktisi di lapangan mengatakan bahwa pencurian itu tidak hilang sepenuhnya. Masalahnya kapal-kapal patroli kita terbatas jumlahnya dan kapasitasnya pun kalah besar daripada kapal-kapal pencuri ikan tersebut.
Pada saat masa gelombang tinggi ini nelayan-nelayan tradisional Indonesia tidak melaut dan mengandalkan pinjaman uang dari para pengepul yang pada masa melaut kerap menerapkan harga jual yang rendah dan semena-mena karena jalur ekspor dikuasai para pengepul tersebut. Margin keuntungan yang diambil para pengepul bisa mencapai 50%. Saat pandemi korona (Covid-19), kerentanan para nelayan tradisional Indonesia semakin terasa. Harga jual tangkapan mereka anjlok karena bahkan koperasi yang biasanya menjadi alternatif tujuan penjualan tidak mampu mengalirkan hasil tangkapan untuk pasar-pasar di Jawa. Pada bulan Juli ini stok ikan dari bulan Maret kabarnya masih menumpuk. (Baca juga: Berikut Sejumlah Penyebab Tumbuhnya Politik Dinasti)
Saat berkunjung ke negara-negara tetangga yang berbatasan laut dengan Indonesia, kami dapat menyaksikan bahwa industri perikanan Indonesia memang masih jauh dari tertangani dengan rapi dan sistematis. Dari hal sederhana seperti tempat pelelangan ikan, misalnya, kondisinya di Indonesia tidak tampak seperti pusat industri perikanan tangkap. Rata-rata masih suram, standar kebersihannya terbelakang, dan tidak dilengkapi pendingin ataupun alat fillet dan processing. Semakin jauh dari ibu kota, semakin pula ikan-ikan segar dibawa langsung kepada pengepul yang langsung menjualnya ke pasar-pasar di dalam maupun di luar negeri.
Seorang narasumber kami yang beroperasi di wilayah perikanan 715 mengatakan bahwa nelayan-nelayan Indonesia punya keterbatasan dana dan pelatihan. Mereka secara turun-temurun belajar tentang cara menangkap tuna dan cakalang dengan satu jenis alat saja, padahal nelayan-nelayan dari Filipina menguasai cara tangkap yang lebih modern. Untuk mendapatkan perizinan, mereka membatasi diri hanya mencari ikan ke wilayah laut teritorial Indonesia. Karena selain kapal mereka relatif kecil untuk melaut ke lautan dalam, jika melaut ke perbatasan dengan negara lain perlu izin sampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membutuhkan biaya mahal. Hal ini kontras dengan kondisi nelayan-nelayan Filipina yang juga melaut dengan kapal-kapal kecil, tetapi relatif lebih berani dan kerap luput dari perhatian otoritas penjaga perbatasan karena memang jarang ada penjaga.
Pada masa kebijakan Indonesia yang keras terhadap kegiatan pencurian ikan, jumlah pencuri ikan bisa ditekan walaupun praktisi di lapangan mengatakan bahwa pencurian itu tidak hilang sepenuhnya. Masalahnya kapal-kapal patroli kita terbatas jumlahnya dan kapasitasnya pun kalah besar daripada kapal-kapal pencuri ikan tersebut.
Pada saat masa gelombang tinggi ini nelayan-nelayan tradisional Indonesia tidak melaut dan mengandalkan pinjaman uang dari para pengepul yang pada masa melaut kerap menerapkan harga jual yang rendah dan semena-mena karena jalur ekspor dikuasai para pengepul tersebut. Margin keuntungan yang diambil para pengepul bisa mencapai 50%. Saat pandemi korona (Covid-19), kerentanan para nelayan tradisional Indonesia semakin terasa. Harga jual tangkapan mereka anjlok karena bahkan koperasi yang biasanya menjadi alternatif tujuan penjualan tidak mampu mengalirkan hasil tangkapan untuk pasar-pasar di Jawa. Pada bulan Juli ini stok ikan dari bulan Maret kabarnya masih menumpuk. (Baca juga: Berikut Sejumlah Penyebab Tumbuhnya Politik Dinasti)
Saat berkunjung ke negara-negara tetangga yang berbatasan laut dengan Indonesia, kami dapat menyaksikan bahwa industri perikanan Indonesia memang masih jauh dari tertangani dengan rapi dan sistematis. Dari hal sederhana seperti tempat pelelangan ikan, misalnya, kondisinya di Indonesia tidak tampak seperti pusat industri perikanan tangkap. Rata-rata masih suram, standar kebersihannya terbelakang, dan tidak dilengkapi pendingin ataupun alat fillet dan processing. Semakin jauh dari ibu kota, semakin pula ikan-ikan segar dibawa langsung kepada pengepul yang langsung menjualnya ke pasar-pasar di dalam maupun di luar negeri.
Seorang narasumber kami yang beroperasi di wilayah perikanan 715 mengatakan bahwa nelayan-nelayan Indonesia punya keterbatasan dana dan pelatihan. Mereka secara turun-temurun belajar tentang cara menangkap tuna dan cakalang dengan satu jenis alat saja, padahal nelayan-nelayan dari Filipina menguasai cara tangkap yang lebih modern. Untuk mendapatkan perizinan, mereka membatasi diri hanya mencari ikan ke wilayah laut teritorial Indonesia. Karena selain kapal mereka relatif kecil untuk melaut ke lautan dalam, jika melaut ke perbatasan dengan negara lain perlu izin sampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membutuhkan biaya mahal. Hal ini kontras dengan kondisi nelayan-nelayan Filipina yang juga melaut dengan kapal-kapal kecil, tetapi relatif lebih berani dan kerap luput dari perhatian otoritas penjaga perbatasan karena memang jarang ada penjaga.