Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi

Kamis, 02 Februari 2023 - 21:11 WIB
loading...
Ketika Hakim yang Sunat...
Calon hakim Ad Hoc HAM dalam sesi wawancara oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah, Kamis (2/2/2023). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Lafat Akbar, calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) ditanya soal intimidasi berkaitan dengan perkara yang pernah ditanganinya. Ini terjadi pada sesi wawancara oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah, Kamis, (2/1/2023).

Lafat Akbar adalah mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pensiun pada 2021. Salah satu kasus yang pernah dia tangani adalah Jaksa Pinangki Kumalasari.

Perkara itu menjadi kontroversi ketika Lafat Akbar yang bertindak sebagai ketua Majelis Hakim memotong vonis Pinangki menjadi empat tahun di tingkat banding dari vonis awal 10 tahun penjara.



Dalam sesi wawancara, Siti awalnya menanyakan pertimbangan Lafat memvonis Pinangki dengan hukuman empat tahun penjara. Sebab vonis itu membuat masyarakat bertanya-tanya. Hampir di setiap stasiun televisi mengadakan talkshow membahas vonis tersebut.

"Yang ingin saya tanyakan dan saya minta bapak untuk cerita, dalam menangani perkara pinangki sampai diputus 4 tahun itu tentunya banyak tekanan, banyak pressure (tekanan), banyak godaan, coba bapak ceritakan yang bapak tahu. Bisa godaan itu dari luar, bisa dari pimpinan, pimpinan tinggi dan juga pimpinan atau pengadilan silakan bapak ceritakan dengan sejujur jujurnya," tanya Siti di Gedung KY.

Sembari tertawa, Lafat menjelaskan bahwa kasus itu memang mencuat kemudian menjadi pembicaraan. Kata dia, kalau dilihat dari sisi kasusnya, Lafat menilai bahwa tuntutan jaksa yang 10 tahun memang rendah setelah dia membaca perkaranya.

"Kalo kita mengacu pada UU Korupsi ya akhirnya memang kena. Maksud saya begini, kasus pinangki, dia aktif ke tempat kerja si M. Terdakwa M itu dia mengiming-imingi ada perkara sebelumnya kalau PK bisa diturunkan. Jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," katanya.

Siti pun tak puas dan kembali meminta agar Lafat menjelaskan soal tekanan dan godaan selama mengadili kasus Pinangki.



"Enggak, Pak. Saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, namanya tekanan, godaan. Bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silakan," kata Siti.

"Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya ga tergoda-goda disana sendiri dan kami pada umumnya kalo di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi, cuma kalo kita kalah suara saja barang kali, saya bandingkan dengan pelanggaran ham ini bagus banget jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara," jawab Lafat.

Dalam kasus Jaksa Pinangki, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan melakukan pencucian uang sebagiannya yaitu USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan tersebut. Belum selesai hukuman empat tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)