Duplik Bharada E Kutip Pesan Mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa

Kamis, 02 Februari 2023 - 18:47 WIB
loading...
Duplik Bharada E Kutip Pesan Mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer telah membacakan duplik atau balasan dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Duplik Bharada E mengutip pesan dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa .

"Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kutipan kali ini, pihaknya meminta agar Hakim dapat berdiri sendiri dalam menentukan putusan kendati banyak orang yang suka memilih jalan yang berbeda. "Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian," katanya.





Dia menjelaskan, tim penasihat hukum terdakwa Bharada E tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan pihaknya pada Rabu, 25 Januari 2023. “Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," tuturnya.

Diketahui, Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023. Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)