Ibu Bharada E Berharap Anaknya Divonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi
Kamis, 02 Februari 2023 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Pleidoi Bharada E Selipkan Pesan Menyentuh ke Tunangannya
"Untuk semua yang sudah mendukung Ichad, baik dari Indonesia maupun luar negeri yang selalu setia selama ini, Tuhan akan balas semua kebaikan saudara sekalian. Pasti datang (di sidang vonis) kasih semangat buat Ichad," pungkasnya.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
"Untuk semua yang sudah mendukung Ichad, baik dari Indonesia maupun luar negeri yang selalu setia selama ini, Tuhan akan balas semua kebaikan saudara sekalian. Pasti datang (di sidang vonis) kasih semangat buat Ichad," pungkasnya.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
Lihat Juga :