Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak
Kamis, 02 Februari 2023 - 02:35 WIB
loading...
A
A
A
"Itu yang tercatat. Sangat mungkin 4 tahun terakhir semakin banyak orang tua nikahkan anak usia 16 tahun," katanya.
Rini menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak dengan anak, maupun anak dengan orang dewasa.
"Bisa anak-anak dipaksa nikah dengan anak-anak, anak dengan dewasa, pernikahan anak antarnegara, dan lain-lain," katanya.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
Rini menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak dengan anak, maupun anak dengan orang dewasa.
"Bisa anak-anak dipaksa nikah dengan anak-anak, anak dengan dewasa, pernikahan anak antarnegara, dan lain-lain," katanya.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
Lihat Juga :