Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernikahan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berusaha menekan angka dispensasi nikah anak dengan cara memperketat persyaratan.
"Dispensasi kawin (diska) untuk anak mau kita tekan banget, karena perkawinan usia anak sebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani di Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023).
Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.
"Itu yang tercatat. Sangat mungkin 4 tahun terakhir semakin banyak orang tua nikahkan anak usia 16 tahun," katanya.
Rini menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak dengan anak, maupun anak dengan orang dewasa.
"Bisa anak-anak dipaksa nikah dengan anak-anak, anak dengan dewasa, pernikahan anak antarnegara, dan lain-lain," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berusaha menekan angka dispensasi nikah anak dengan cara memperketat persyaratan.
"Dispensasi kawin (diska) untuk anak mau kita tekan banget, karena perkawinan usia anak sebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani di Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023).
Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.
"Itu yang tercatat. Sangat mungkin 4 tahun terakhir semakin banyak orang tua nikahkan anak usia 16 tahun," katanya.
Rini menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak dengan anak, maupun anak dengan orang dewasa.
"Bisa anak-anak dipaksa nikah dengan anak-anak, anak dengan dewasa, pernikahan anak antarnegara, dan lain-lain," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.