Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak
Kamis, 02 Februari 2023 - 02:35 WIB
loading...
Pernikahan anak di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat. Foto: SINDONEWS/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pernikahan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berusaha menekan angka dispensasi nikah anak dengan cara memperketat persyaratan.
Baca juga: Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa
"Dispensasi kawin (diska) untuk anak mau kita tekan banget, karena perkawinan usia anak sebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani di Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023).
Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berusaha menekan angka dispensasi nikah anak dengan cara memperketat persyaratan.
Baca juga: Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa
"Dispensasi kawin (diska) untuk anak mau kita tekan banget, karena perkawinan usia anak sebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani di Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023).
Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.
Lihat Juga :