Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa
loading...
A
A
A
FENOMENA pernikahan dini di Indonesia ditengarai menunjukkan tren meningkat. Sinyalemen ini dipantik terungkapnya data tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama sejumlah daerah.
Bahkan, mirisnya, tingginya permintaan dispensasi nikah itu menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 80% di antaranya karena hamil di luar nikah.
Baca Juga: koran-sindo.com
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun sebagaimana ketentuan syarat usia nikah yang diatur di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, permintaan dispensasi pernikahan tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.
Mengukur pernikahan dini dengan dispensasi pernikahan dinilai kurang tepat karena adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan yang dulu tidak memerlukan dispensasi tapi sekarang diwajibkan memakai dispensasi.
Tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan undang-undang. Dengan kata lain fenomena nikah muda sudah ada sejak dulu, ada ataupun tidak ada dispensasi.
Hasto menjelaskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Menurutnya, setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Perkawinan bahwa batas usia nikah dinaikkan, konsekuensinya adalah permintaan dispensasi nikah dipastikan akan lebih banyak karena dulu tidak perlu dispensasi.
Bahkan, mirisnya, tingginya permintaan dispensasi nikah itu menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 80% di antaranya karena hamil di luar nikah.
Baca Juga: koran-sindo.com
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun sebagaimana ketentuan syarat usia nikah yang diatur di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, permintaan dispensasi pernikahan tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.
Mengukur pernikahan dini dengan dispensasi pernikahan dinilai kurang tepat karena adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan yang dulu tidak memerlukan dispensasi tapi sekarang diwajibkan memakai dispensasi.
Tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan undang-undang. Dengan kata lain fenomena nikah muda sudah ada sejak dulu, ada ataupun tidak ada dispensasi.
Hasto menjelaskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Menurutnya, setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Perkawinan bahwa batas usia nikah dinaikkan, konsekuensinya adalah permintaan dispensasi nikah dipastikan akan lebih banyak karena dulu tidak perlu dispensasi.