Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 - 17:52 WIB
loading...
Perlu upaya serius dalam mencegah meningkatnya kasus perkawinan anak di bawah umur yang dipicu kejadian hamil di luar nikah. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
FENOMENA pernikahan dini di Indonesia ditengarai menunjukkan tren meningkat. Sinyalemen ini dipantik terungkapnya data tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama sejumlah daerah.
Bahkan, mirisnya, tingginya permintaan dispensasi nikah itu menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 80% di antaranya karena hamil di luar nikah.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun sebagaimana ketentuan syarat usia nikah yang diatur di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, permintaan dispensasi pernikahan tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.
Mengukur pernikahan dini dengan dispensasi pernikahan dinilai kurang tepat karena adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan yang dulu tidak memerlukan dispensasi tapi sekarang diwajibkan memakai dispensasi.
Bahkan, mirisnya, tingginya permintaan dispensasi nikah itu menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 80% di antaranya karena hamil di luar nikah.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun sebagaimana ketentuan syarat usia nikah yang diatur di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, permintaan dispensasi pernikahan tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.
Mengukur pernikahan dini dengan dispensasi pernikahan dinilai kurang tepat karena adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan yang dulu tidak memerlukan dispensasi tapi sekarang diwajibkan memakai dispensasi.
Lihat Juga :