Sambut Baik Putusan MK, Anwar Abbas Beberkan Dampak Nikah Beda Agama

Rabu, 01 Februari 2023 - 08:43 WIB
loading...
Sambut Baik Putusan MK, Anwar Abbas Beberkan Dampak Nikah Beda Agama
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar abbas menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait nikah beda agama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar abbas menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait nikah beda agama . MK pun menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan.

"Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum, sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada karena kalau nikah beda agama ini ditolerir. Maka dia akan menimbulkan dampak negatif yang besar," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).

Anwar menjelaskan, setidaknya ada enam hal dampak negatif bagi pernikahan beda agama.
Pertama, nikah beda agama bertentangan dengan agama.

"Bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Kedua bagi anak, dia mengatakan bahwa orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasabnya. Hal ini di karenanakan pernikahan tersebut dalam Islam tidak sah, sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya.

Ketiga, jika anaknya perempuan dan bapak biologisnya tidak beragama Islam, maka sang bapak tidak dapat menjadi wali bagi anaknya yang beragama Islam.

"Jika sang bapak tetap memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah. Sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan," tegasnya.

Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi di antara anak dan orang tua. Sebab ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam.

"Jika hal ini tidak bisa di atasi maka tentu tidak mustahil akan bisa memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4337 seconds (0.1#10.140)