PN Jaksel Tolak Praperadilan, Pendukung Novel Baswedan Selfie

Selasa, 09 Juni 2015 - 17:46 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Pendukung Novel Baswedan Selfie
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Pendukung Novel Baswedan Selfie
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan untuk melawan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, usai putusan dibacakan hakim, para pendukung Novel Baswedan langsung berbaris di depan Gedung PN Jaksel.

Namun, sikap berbaris para pendukung Novel Basedan ternyata bukan untuk menyampaikan protes, tapi melakukan foto selfie sambil mengepalkan tangan ke atas.

Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.

Zuhairi menyatakan, proses penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim dianggap sah, karena pemohon Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan setelah dua kali dilakukan pemanggilan.

Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Novel Baswedan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1802 seconds (0.1#10.140)