Ayah Bupati Sidoarjo Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh, KPK: Kita Tak Bisa Katakan Markus
Rabu, 08 Mei 2024 - 10:50 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024). Foto: iNews Media/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang teguh asas praduga tak bersalah terkait disebut-sebutnya nama ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri dalam dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Adanya hal tersebut tidak serta-merta langsung menyebut yang bersangkutan sebagai makelar kasus (markus).
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence. Kita tidak bisa serta-merta mengatakan ayahnya Ahmad Muhdlor Ali itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo
Pihaknya akan mengambil tindakan jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, KPK hanya akan mengurusi jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum lain yang bisa menangani," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.
"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence. Kita tidak bisa serta-merta mengatakan ayahnya Ahmad Muhdlor Ali itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Gazalba Saleh, Jaksa KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo
Pihaknya akan mengambil tindakan jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, KPK hanya akan mengurusi jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum lain yang bisa menangani," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.
Lihat Juga :