Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam

Selasa, 14 Juli 2020 - 21:01 WIB
loading...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam
Dittipiter Bareskrim Polri telah menuntaskan berkas perkara rencana penyelundupan 74.000 benih lobster dengan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menuntaskan berkas perkara rencana penyelundupan 74.000 benih lobster dengan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias AAN. Kini, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Baca juga: Ekspor dan Kuota Tangkap Benih Lobster Harus Dikendalikan)

Tersangka ditangkap pada 5 Juni 2020 di sebuah gudang di Cileungsi, Jawa Barat. Direktur Tipiter Brigjen Syahar Diantono menegaskan, pelimpahan berkas perkara ini wujud komitmen Polri perang melawan penyelundup baby lobster atau benur dan memastikan menindak tegas setiap pelaku.

"Kami pastikan menindak tegas terhadap pelaku penyelundupan benih lobster, itu sudah komitmen Polri," kata Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Syahar mengungkap, tersangka selain tidak memiliki izin ekspor, benur atau baby lobster yang didapat juga tidak jelas asal usulnya. Rencananya, kata dia, ribuan benur itu bakal diekspor ke Vietnam melalui jalur gelap. “Rencananya mau diekspor ke Vietnam,” ujarnya.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004.

"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum," Syahar. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)

Jenderal bintang satu ini menambahkan, diharapkan pada kasus ini menjadi Yusrisprudensi kedepan. Meski adanya Permen 12/2020 yang membuka kran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 Tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

"Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Dalam hal ini, Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," urai Syahar.

Adapun 74.000 benih lobster itu, 44.000 diantaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 benih diberikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan. "Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan Penyidik Bareskrim," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)