Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengusut dugaan adanya keterlibatan oknum pemerintah di dalam kasus gagal ginjal akut anak. Bareskrim menyebut ada kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Pipit mengungkapkan, pihaknya juga terus mendalami terkait peran pengawasan yang seharusnya dilakukan BPOM dalam penerbitan izin edar obat. "Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM tentunya kita sedang mendalami," ujar Pipit.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang sempat buron atau DPO yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR) telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya saat ini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Lihat Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Pipit mengungkapkan, pihaknya juga terus mendalami terkait peran pengawasan yang seharusnya dilakukan BPOM dalam penerbitan izin edar obat. "Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM tentunya kita sedang mendalami," ujar Pipit.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang sempat buron atau DPO yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR) telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya saat ini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Lihat Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
(cip)