Bareskrim: Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Jum'at, 18 November 2022 - 17:30 WIB
loading...
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan sudah empat korporasi jadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengembangkan perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Hingga kini sudah empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, ada korporasi yang tengah dilakukan penyelidikan. Dia menilai, sanksi korporasi yang tengah diusut berupa admimistratif. "Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit, Jumat (18/11/2022).
Pipit menyebut, sudah ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua korporasi ditangani Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani BPOM. Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka korporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik Perusahaan Farmasi Kasus Gagal Ginjal Akut Melarikan Diri
Penetapan tersangka terhadap empat korporasi itu dilakukan atas koordinasi Bareskrim Polri dan BPOM. Menurut Pipit, BPOM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. "Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutur Pipit.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, ada korporasi yang tengah dilakukan penyelidikan. Dia menilai, sanksi korporasi yang tengah diusut berupa admimistratif. "Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit, Jumat (18/11/2022).
Pipit menyebut, sudah ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua korporasi ditangani Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani BPOM. Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka korporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik Perusahaan Farmasi Kasus Gagal Ginjal Akut Melarikan Diri
Penetapan tersangka terhadap empat korporasi itu dilakukan atas koordinasi Bareskrim Polri dan BPOM. Menurut Pipit, BPOM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. "Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutur Pipit.
Lihat Juga :