Bareskrim Berpeluang Tetapkan Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Senin, 21 November 2022 - 15:27 WIB
loading...
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka perorangan dalam kasus tersebut. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami terkait kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan 159 anak. Bahkan, pihaknya telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka korporasi kasus tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka perorangan dalam kasus tersebut. Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Kita harus bisa membedakan itu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Nantinya, lanjut Pipit, dari dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik bakan melakukan pendalaman perihal tindak pidana yang dilakukan secara perorangan.Setelah ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan secara perorangan, kata Pipit, penyidik baru dapat menjadikannya sebagai tersangka.
"Contoh, CV Samudra Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan," jelas Pipit.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka perorangan dalam kasus tersebut. Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Kita harus bisa membedakan itu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Nantinya, lanjut Pipit, dari dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik bakan melakukan pendalaman perihal tindak pidana yang dilakukan secara perorangan.Setelah ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan secara perorangan, kata Pipit, penyidik baru dapat menjadikannya sebagai tersangka.
"Contoh, CV Samudra Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan," jelas Pipit.
Lihat Juga :