GPK Tolak Diberlakukannya Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Senin, 30 Januari 2023 - 19:46 WIB
loading...
Sekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) Thobahul Aftoni menegaskan pihaknya menolak diberlakukannya nikah beda agama di Indonesia. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menegaskan pihaknya menolak diberlakukannya nikah beda agama di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Sekjen PP GPK Thobahul Aftoni seiring akan diputuskannya nikah beda agama diakomodasi negara atau tidak yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) awal pekan ini.
"Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 bahwa pernikahan bukan hanya semata-mata menyatukan hubungan sesama manusia akan tetapi pernikahan merupakan bagian dari menjaga hubungan manusia dengan Tuhan," ujar Aftoni dalam keterangannya, Senin (30/1/2023). Baca juga: Kiky Saputri Roasting Suami di Resepsi Pernikahan, Thariq Halilintar: Agak Beda
Dikatakannya, ada unsur aqidah dalam sebuah pernikahan. Yang mana aqidah satu agama tidak bisa disatukan dengan aqidah agama lain.
"Seperti halnya keyakinan kami umat Islam, bagiku agamaku dan bagimu agamamu, “lakum dinukum waliyadin," tegas Aftoni menanggapi gugatan uji materiil Undang-Undang Pernikahan yang akan diputuskan oleh MK.
Dikatakan Aftoni, negara Indonesia didirikan dengan landasan agama dan budaya yang luhur, tidak bisa disamakan dengan negara-negara sekuler.
"Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 bahwa pernikahan bukan hanya semata-mata menyatukan hubungan sesama manusia akan tetapi pernikahan merupakan bagian dari menjaga hubungan manusia dengan Tuhan," ujar Aftoni dalam keterangannya, Senin (30/1/2023). Baca juga: Kiky Saputri Roasting Suami di Resepsi Pernikahan, Thariq Halilintar: Agak Beda
Dikatakannya, ada unsur aqidah dalam sebuah pernikahan. Yang mana aqidah satu agama tidak bisa disatukan dengan aqidah agama lain.
"Seperti halnya keyakinan kami umat Islam, bagiku agamaku dan bagimu agamamu, “lakum dinukum waliyadin," tegas Aftoni menanggapi gugatan uji materiil Undang-Undang Pernikahan yang akan diputuskan oleh MK.
Dikatakan Aftoni, negara Indonesia didirikan dengan landasan agama dan budaya yang luhur, tidak bisa disamakan dengan negara-negara sekuler.
Lihat Juga :