Sidang Korupsi Helikopter, KPK Sebut Mantan KSAU Agus Supriatna Tolak Pemanggilan
Senin, 05 Desember 2022 - 14:05 WIB
loading...
Mantan KSAU Agus Supriatna untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan jaksa KPK untuk hadir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah tiga kali melayangkan surat pemanggan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna . Surat terakhir disampaikan lewat kantor advokat sebagai kuasa hukum. Tetapi pengacara Agus Supriatna menolak menerima surat KPK.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).
Ali Fikri menyayangkan sikap pengacara Agus. Sebagai sesama penegak hukum, kata Ali Fikri, seharusnya pengacara ikut membantu kelancaran pemeriksaan persidangan. "Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya. Saat coba dikonfirmasi, Teguh Samudera selaku pengacara Agus belum merespons.
Baca juga: Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan
Sedianya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil mantan KSAU Agus Supriatna untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016 - 2017, hari ini. Keterangan Agus bakal digali dalam sidang dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, bos PT Diratama Jaya Mandiri.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).
Ali Fikri menyayangkan sikap pengacara Agus. Sebagai sesama penegak hukum, kata Ali Fikri, seharusnya pengacara ikut membantu kelancaran pemeriksaan persidangan. "Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya. Saat coba dikonfirmasi, Teguh Samudera selaku pengacara Agus belum merespons.
Baca juga: Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan
Sedianya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil mantan KSAU Agus Supriatna untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016 - 2017, hari ini. Keterangan Agus bakal digali dalam sidang dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, bos PT Diratama Jaya Mandiri.
Lihat Juga :