DPR Bakal Tindaklanjuti Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:16 WIB
loading...
Komisi III DPR terima bukti foto surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menerima bukti foto surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, didampingi dua anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding dan Arsul Sani.
Adapun surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, dokumen itu menurut keterangan Boyamin adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Maka itu, Komisi III DPR bakal menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," ujar Herman usai menerima MAKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Namun Komisi III DPR bakal berkirim surat ke pimpinan DPR terlebih dahulu, sebelum menggelar rapat gabungan itu. Dia melanjutkan, surat bakal dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Adapun surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, dokumen itu menurut keterangan Boyamin adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Maka itu, Komisi III DPR bakal menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," ujar Herman usai menerima MAKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Namun Komisi III DPR bakal berkirim surat ke pimpinan DPR terlebih dahulu, sebelum menggelar rapat gabungan itu. Dia melanjutkan, surat bakal dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Lihat Juga :