DPR Bakal Tindaklanjuti Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menerima bukti foto surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, didampingi dua anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding dan Arsul Sani.
Adapun surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, dokumen itu menurut keterangan Boyamin adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Maka itu, Komisi III DPR bakal menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," ujar Herman usai menerima MAKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Namun Komisi III DPR bakal berkirim surat ke pimpinan DPR terlebih dahulu, sebelum menggelar rapat gabungan itu. Dia melanjutkan, surat bakal dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum itu bakal digelar saat masa reses DPR. Pasalnya, Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra penting untuk diungkap. (Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
"Sesuai Undang-undang MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent," ungkapnya.
Sebab lanjut dia, kasus Djoko Tjandra itu menyangkut wajah kewibawaan negara. "Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai Tupoksi," tuturnya.
Sementara itu, MAKI mengapresiasi kinerja Komisi III DPR terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air. Komisi III DPR pimpinan Herman Herry dianggap memenuhi harapan rakyat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Komisi III DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengawasi penegak hukum sebagaimana dengan harapan masyarakat. Sebab, saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kemarin, Komisi III DPR berniat bakal memanggil aparat penegak hukum, kapolisian dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III DPR dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," kata Boyamin dalam kesempatan sama.
Maka itu, Boyamin memberikan data berupa foto perjalanan dinas Djoko Tjandra dari salah satu instansi. Boyamin menilai hal itu sebagai bentuk dukungan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplay data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," ujar Boyamin.
"Kami sebagai rakyat dihargai dan diapresiasi datang ke sini, maka saya dengan senang hati datang ke sini mengirim data dengan lengkap kop suratnya," tambahnya.
Dia melanjutkan, dokumen itu juga telah disampaikan kepada ombudsman kemarin, Senin (13/7/2020). "Saya sudah berani datang ke sini berarti saya mempertanggungjawabkan penuh, dokumen itu benar dan saya tidak ingin mempermalukan DPR. Saya baru dapat pagi kemarin, kemudian saya serahkan ke ombudsman, kemudian saya dengarkan rapat kerja Komisi III dengan Imigrasi, maka saya merasa perlu untuk di-support, karena Pak Herman mengatakan akan memanggil kepolisian dan kejaksaan," kata Boyamin.
Adapun surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (Baca juga: Rapat Perlindungan WNI, Komisi I DPR Sorot Kasus Djoko Tjandra)
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, dokumen itu menurut keterangan Boyamin adalah surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Maka itu, Komisi III DPR bakal menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut saat rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," ujar Herman usai menerima MAKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Namun Komisi III DPR bakal berkirim surat ke pimpinan DPR terlebih dahulu, sebelum menggelar rapat gabungan itu. Dia melanjutkan, surat bakal dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ucap Herman, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum itu bakal digelar saat masa reses DPR. Pasalnya, Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra penting untuk diungkap. (Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
"Sesuai Undang-undang MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent," ungkapnya.
Sebab lanjut dia, kasus Djoko Tjandra itu menyangkut wajah kewibawaan negara. "Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai Tupoksi," tuturnya.
Sementara itu, MAKI mengapresiasi kinerja Komisi III DPR terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air. Komisi III DPR pimpinan Herman Herry dianggap memenuhi harapan rakyat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Komisi III DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengawasi penegak hukum sebagaimana dengan harapan masyarakat. Sebab, saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kemarin, Komisi III DPR berniat bakal memanggil aparat penegak hukum, kapolisian dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III DPR dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," kata Boyamin dalam kesempatan sama.
Maka itu, Boyamin memberikan data berupa foto perjalanan dinas Djoko Tjandra dari salah satu instansi. Boyamin menilai hal itu sebagai bentuk dukungan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplay data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," ujar Boyamin.
"Kami sebagai rakyat dihargai dan diapresiasi datang ke sini, maka saya dengan senang hati datang ke sini mengirim data dengan lengkap kop suratnya," tambahnya.
Dia melanjutkan, dokumen itu juga telah disampaikan kepada ombudsman kemarin, Senin (13/7/2020). "Saya sudah berani datang ke sini berarti saya mempertanggungjawabkan penuh, dokumen itu benar dan saya tidak ingin mempermalukan DPR. Saya baru dapat pagi kemarin, kemudian saya serahkan ke ombudsman, kemudian saya dengarkan rapat kerja Komisi III dengan Imigrasi, maka saya merasa perlu untuk di-support, karena Pak Herman mengatakan akan memanggil kepolisian dan kejaksaan," kata Boyamin.
(maf)