Permintaan Novel Agar Praperadilan Tertutup Ditolak Hakim

Rabu, 03 Juni 2015 - 14:03 WIB
Permintaan Novel Agar Praperadilan Tertutup Ditolak Hakim
Permintaan Novel Agar Praperadilan Tertutup Ditolak Hakim
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan sempat meminta agar sidang praperadilan berjalan tertutup saat agenda pemeriksaan bukti-bukti yang mereka ajukan.

Tertutup yang dimaksud ialah supaya tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pasalnya, mereka ingin mengajukan sejumlah bukti yang menurutnya tak bisa diketahui Polri.

"Jika diperkenankan kami memohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktikkan dalam sengketa informasi. Kami memohon tidak dihadiri oleh termohon," kata kuasa hukum Novel, Febionesta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (3/6/2015).

Mengetahui permohonan itu, kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri, Joel Baner meminta agar hakim tunggal Suhairi menolaknya. Karena, sidang yang diajukan Novel adalah praperadilan.

"Ini sengketa praperadilan, bukan sengketa informasi publik. Jadi mohon disampaikan dalam sidang terbuka, baik terhadap termohon atau publik," ucap Joel Baner.

Mengetahui hal ini, Suhairi pun menolak keinginan tersebut sebelum akhirnya menunda jalannya persidangan hingga satu jam ke depan. Pihak Novel pun tak mempersoalkan keputusan tersebut.

"Pemeriksaan bukti-bukti yang mesti disampaikan tertutup. Tapi tidak dikabulkan hakim, ya sudah," kata kuasa hukum Novel lainnya, Bahrain.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9792 seconds (0.1#10.140)