Kubu Novel Bawa Sejumlah Bukti di Sidang Praperadilan

Rabu, 03 Juni 2015 - 10:33 WIB
Kubu Novel Bawa Sejumlah Bukti di Sidang Praperadilan
Kubu Novel Bawa Sejumlah Bukti di Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melanjutkan agenda persidangan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dengan agenda pembuktian.

Kuasa hukum Novel, Bahrain mengaku, sudah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan, salah satunya surat penangkapan dan penahanan yang dianggap kedaluwarsa.

"Pembuktian surat salah satunya penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan 24 April 2015," kata Bahrain sebelum dimulainya persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2015).

Mereka beranggapan surat penangkapan dan penahanan Novel tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP. Karenanya, hal ini pulalah yang jadi alasan mereka mengajukan praperadilan.

"Dalam KUHAP jelas 1x24 jam setelah surat itu dikeluarkan," terangnya.

Sementara saat ditanya apakah Novel akan mengikuti persidangan seperti sidang perdana. Dia menyampaikan bahwa kliennya tidak akan hadir untuk sidang kali ini.

"Mungkin besok (Kamis 4 Juni 2015), ketika agenda saksi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7098 seconds (0.1#10.140)