Pemerintah Putuskan WNA Bisa Perpanjang Kembali Izin Tinggal di Indonesia

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:45 WIB
loading...
Pemerintah Putuskan...
Pemerintah Indonesia mengizinkan WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Panja Komisi I DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).

(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)

"Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?" tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. (Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)

"Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini," ujar Jhoni Ginting.

Dia mengatakan, saat awal pandemi Covid-19, perpanjangan izin tinggal WNA di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. Dia melanjutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun demikian.

"Diperpanjang tapi gratis. Sekarang kita perpanjang tapi bayar. Tapi kami enggak memaksa lah karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Tapi kita sekarang sudah bebaskan mereka dan mereka bisa perpanjang," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Menteri Israel Hina...
Menteri Israel Hina Para Aktivis Global Sumud Flotilla yang Dipaksa Berlutut, Dunia Marah
Israel Culik 5 dari...
Israel Culik 5 dari 9 WNI yang Gabung Global Sumud Flotilla, Ini Respons Kemlu RI
Rekomendasi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved